Sebelum OTT Kader, Sahroni Minta KPK Komunikasi Terlebih Dahulu ke Pimpinan Parpol

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

SUARANEWS86.COM || Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan partai politik jika hendak menangkap kader yang terjerat kasus korupsi.

Menurutnya, langkah itu penting agar partai tetap dihargai dalam proses penegakan hukum.

Pernyataan ini disampaikan Sahroni saat rapat kerja Komisi III DPR dengan pimpinan KPK pada Rabu (20/8/2025). Ia mencontohkan penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang juga kader Partai NasDem.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Azis ditangkap KPK pada 7 Agustus 2025 malam usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) NasDem di Makassar.

Baca Juga :  Polri Hormati Putusan MK Terkait Keputusan Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

“Seharusnya ada momen waktu yang pas. Jangan sampai partai merasa dilecehkan karena kadernya ditangkap setelah acara politik besar. Partai politik juga harus dihormati,” kata Sahroni, dikutip dari ANTARA.

Politikus NasDem itu juga menyoroti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menurutnya sering dipakai secara tidak tepat.

“Kalau pelaku sudah berpindah tempat dan tidak sedang melakukan tindak pidana saat ditangkap, jangan lagi disebut OTT. Itu bisa menimbulkan persepsi keliru di publik,” ujarnya

Meski demikian, Sahroni menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. “Siapapun yang melakukan tindak pidana harus disikat tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Ramai di Medsos Muncul Seruan Bubarkan DPR, Sahroni: Orang Tolol Sedunia

Menanggapi kritik tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penindakan terhadap Abdul Azis dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia menyebut OTT berawal dari laporan masyarakat, kemudian diikuti dengan penyadapan hingga pengamanan di lapangan.

“Semua proses penyelidikan sudah sesuai SOP dan aturan hukum. Tindakan ini murni penegakan hukum, tidak ada kaitannya dengan agenda politik partai,” kata Setyo

KPK menyatakan kasus dugaan suap proyek pengadaan di Kolaka Timur yang melibatkan Abdul Azis masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nenek Jukir di Brebes Dapat Hadiah Umroh dari Pemilik Uang Usai Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental
Polisi akan Berikan Reward kepada Nenek Jukir di Brebes yang Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Tak Perlu Panik Lupa Bawa SIM, Kini SIM Digital Resmi Berlaku dan Sah, Berikut Cara Aktifkannya
Gagalkan Aksi Perampokan Rp3,6 Milyar, Nenek Jukir di Brebes Bagi 4 Hadiah Rp100 Ribu dari Pemilik
Kejagung Segel Gudang Sepeda Motor Listrik BGN di Bogor
Mendag Budi Santoso Tegaskan HET Minyakita Tak Ada Kenaikan, Tetap di Harga Rp15.700 per Liter
Keluhkan Dampak MBG ke MK, Guru Sebut Tak ada Tempat Mengadu! Polisi, TNI, DPR Punya Dapur SPPG

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:54 WIB

Nenek Jukir di Brebes Dapat Hadiah Umroh dari Pemilik Uang Usai Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:10 WIB

Tak Perlu Panik Lupa Bawa SIM, Kini SIM Digital Resmi Berlaku dan Sah, Berikut Cara Aktifkannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:01 WIB

Gagalkan Aksi Perampokan Rp3,6 Milyar, Nenek Jukir di Brebes Bagi 4 Hadiah Rp100 Ribu dari Pemilik

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kejagung Segel Gudang Sepeda Motor Listrik BGN di Bogor

Berita Terbaru