Sebelum OTT Kader, Sahroni Minta KPK Komunikasi Terlebih Dahulu ke Pimpinan Parpol

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

SUARANEWS86.COM || Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan partai politik jika hendak menangkap kader yang terjerat kasus korupsi.

Menurutnya, langkah itu penting agar partai tetap dihargai dalam proses penegakan hukum.

Pernyataan ini disampaikan Sahroni saat rapat kerja Komisi III DPR dengan pimpinan KPK pada Rabu (20/8/2025). Ia mencontohkan penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, yang juga kader Partai NasDem.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Azis ditangkap KPK pada 7 Agustus 2025 malam usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) NasDem di Makassar.

Baca Juga :  Inovasi Baru Dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas, Polisi Terapkan Tilang Syariah

“Seharusnya ada momen waktu yang pas. Jangan sampai partai merasa dilecehkan karena kadernya ditangkap setelah acara politik besar. Partai politik juga harus dihormati,” kata Sahroni, dikutip dari ANTARA.

Politikus NasDem itu juga menyoroti istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menurutnya sering dipakai secara tidak tepat.

“Kalau pelaku sudah berpindah tempat dan tidak sedang melakukan tindak pidana saat ditangkap, jangan lagi disebut OTT. Itu bisa menimbulkan persepsi keliru di publik,” ujarnya

Meski demikian, Sahroni menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. “Siapapun yang melakukan tindak pidana harus disikat tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Menhan Gratiskan Pengobatan di RSPPN Panglima Besar Soedirman untuk Awak Media

Menanggapi kritik tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penindakan terhadap Abdul Azis dilakukan sesuai prosedur hukum. Ia menyebut OTT berawal dari laporan masyarakat, kemudian diikuti dengan penyadapan hingga pengamanan di lapangan.

“Semua proses penyelidikan sudah sesuai SOP dan aturan hukum. Tindakan ini murni penegakan hukum, tidak ada kaitannya dengan agenda politik partai,” kata Setyo

KPK menyatakan kasus dugaan suap proyek pengadaan di Kolaka Timur yang melibatkan Abdul Azis masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page