Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Makan

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan disebuah rumah makan di Kota Tebing Tinggi.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Rumah Makan Takari 2 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso pada Minggu dini hari (19/4/2026). Peristiwa ini pertama kali diketahui saksi saat dihubungi korban. Saat itu korban sedang berada di Medan dan meminta tolong kepada saksi untuk mengecek kondisi rumah makan.

Saksi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan kondisi handel pintu belakang rusak dan rumah makan dalam berantakan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Adapun barang- barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit dinamo genset dan dua tabung gas LPG 3 kilogram, dengan total kerugian sekitar Rp4.400.000.

“Menindaklanjutinya, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan keterangan saksi. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sebuah tas selempang berisi identitas milik pelaku. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr Herikson P. Siahaan, SH,MH pada Senin (27/4).

Menurutnya, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Pelaku diringkus dari dalam sebuah warnet di Jalan Gunung Arjuna tanpa perlawanan.

Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku dan barang bukti berupa dua unit tabung gas ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Edi Setiawan Ditangkap Tim Tabur Kejati Riau

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Gabe)

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INDODAX Nilai Meredanya Ketegangan AS-Iran Dorong Pemulihan Sentimen Pasar Kripto
Ubah Sawah Milik Sendiri Jadi Tambak Udang, Pria di Batang Terancam Hukuman 5 Tahun Denda Rp1 Milyar
Kesal Karena Diputuskan, Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar
Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

Ubah Sawah Milik Sendiri Jadi Tambak Udang, Pria di Batang Terancam Hukuman 5 Tahun Denda Rp1 Milyar

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:15 WIB

Kesal Karena Diputuskan, Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WIB

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Berita Terbaru