Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah Makan

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan disebuah rumah makan di Kota Tebing Tinggi.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Rumah Makan Takari 2 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso pada Minggu dini hari (19/4/2026). Peristiwa ini pertama kali diketahui saksi saat dihubungi korban. Saat itu korban sedang berada di Medan dan meminta tolong kepada saksi untuk mengecek kondisi rumah makan.

Saksi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan kondisi handel pintu belakang rusak dan rumah makan dalam berantakan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Adapun barang- barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit dinamo genset dan dua tabung gas LPG 3 kilogram, dengan total kerugian sekitar Rp4.400.000.

“Menindaklanjutinya, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan keterangan saksi. Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sebuah tas selempang berisi identitas milik pelaku. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr Herikson P. Siahaan, SH,MH pada Senin (27/4).

Menurutnya, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Pelaku diringkus dari dalam sebuah warnet di Jalan Gunung Arjuna tanpa perlawanan.

Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku dan barang bukti berupa dua unit tabung gas ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Uban Panjaitan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Gabe)

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page