Dalam orasinya saat penghadangan tim Ucil dengan tegas menyampaikan dihadapan tim bahwa dilihat dulu risalah lelang HGU PT Alam Sari Lestari, terkait adanya masalah sengketa lahan seharusnya merupakan perkara perdata, akan tetapi mengapa persoalan perdata ini di jadikan seolah olah dipaksa menjadi perkara pidana di Polda Riau. “Masyarakat jami telah diduga ada di kriminalisasi pak Kapolri.
Selanjutnya Ucil menyampaikan kepada tim kalau ada persoalan perdata ada caranya silahkan tuntut kami ,dan kami akan menghadapi gugatan secara perdata itu dipengadilan,kami tunggu “lantang Ucil.
Penghadangan yang dilakukan oleh petani Rengat sekip hilir dan Sei raya membuat rombongan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu dan dari Kantor Pertanahan wilayah Provinsi Riau serta tim Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Riau, yang tiba di lokasi Balai Pertemuan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, untuk melakukan plotting pengambilan titik koordinat menjadi terhenti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi mulai tidak terkendali dimana sudah ada Ketegangan terjadi ketika petani mempertanyakan desa mana yang akan di plotting, dan dengan tegas menolak jika itu dilakukan di Kelurahan Sekip Hilir dan Desa Sungai Raya, adu mulut antara petani dan polisi.
Masyarakat petani terus berjuang dan tetap mempertahankan lahan miliknya karena mereka telah membuka yang dulunya hutan belantara yang sudah dibuka dan ditanami, namun terlihat tim memaksa untuk tetap plotting mengambil titik koordinatnya.
Dan terlihat saat itu dilokasi terjadi saling dorong mendorong antara petani dan polisi. Namun saat itu tetap juga terjadi tampak pengambilan Titik koordinat oleh petugas BPN menggunakan Pancang dan GPS, namun titik koordinatnya tidak keluar.
Kenapa pancang GPS yang merupakan alat canggih tidak bisa mengambil titik kooordinat sementara menggunakan HP bisa , kontan petani langsung marah dan mulai nada keras terlontarkan.
Penulis : Pras
Editor : Reza
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya
























