Personel Polantas di Medan Lakukan Pungli ke Pengendara Rp100 Ribu, di Sangsi Patsus 30 Hari

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Viral seorang personel Satlantas Polrestabes Medan berinisial Aiptu RH diduga melakukan pungli terhadap seorang pengendara sepeda motor. Akibatnya, Aiptu RH pun kini dilakukan penempatan khusus atau dipatsus.

“Sekarang yang bersangkutan sudah di-patsus selama 30 hari,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita, Kamis (26/6/2025).

Personel polantas di Medan lakukan pungli ke pengendara Rp100 Ribu, kini di sangsi Patsus selama 30 hari

Sebelumnya diberitakan, seorang personel Satlantas Polrestabes Medan tertangkap kamera melakukan pungli terhadap pengendara sepeda motor. Personel polisi itu diduga meminta uang Rp 100 ribu kepada pengendara tersebut.

Dalam video yang dilihat, Kamis (26/6/2025), terlihat seorang anggota polisi menghentikan wanita pengendara sepeda motor. Peristiwa itu disebut terjadi kemarin di Jalan Palang Merah, Kota Medan.

Wanita itu terlihat menelepon seseorang sementara personel Satlantas Polrestabes Medan yang diketahui berinisial Aiptu RH itu menunggu wanita itu menelepon.

Kemudian wanita itu mengeluarkan dompet dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada polisi itu. Setelah itu, polisi tersebut langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menjelaskan, wanita dalam video tersebut disebut melakukan pelanggaran, yakni melawan arus sehingga dihentikan oleh Aiptu RH.

Baca Juga :  Anggota TNI Tewas Ditembak Sesama Anggota TNI di Keerom Papua

“Terpantau di media sosial ada anggota Satlantas Polrestabes Medan atas nama Aiptu RH melakukan penghentian pengendara sepeda motor menghentikan seorang perempuan. Anak itu melawan arus yang bersangkutan, tapi tidak dilakukan penegakkan hukum secara profesional dan ada indikasi memberikan uang sebesar Rp 100 ribu,” katanya.

Ia mengatakan Aiptu RH tidak melakukan penegakan hukum secara prosedural. Seharusnya, kata Made, personel Satlantas tersebut turun dari kendaraan dan menanyakan kelengkapan surat-surat pengendara.

“Seharusnya kalau memang dia melakukan penegakkan hukum dia itu turun dari kendaraan menghentikan orang tersebut dia melakukan pemeriksaan baik itu kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan lainnya masalah kendaraan bersangkutan,” ucapnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page