Pengedar Shabu di Sungai Apit Ditangkap Polisi, Barang Bukti dan Pelaku Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Siak – Satuan Reskrim Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Siak. Seorang pria berinisial DDR (22) ditangkap di tepi Jalan Duku, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Rabu (3/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Mendapat informasi tersebut, pihaknya segera menurunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Diduga jadi Korban Pembullyan, Siswa SD di Pekanbaru Meninggal Dunia

“Setelah dilakukan pemantauan, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit IPDA Arnes Renaldo Sitompul menemukan tersangka sedang berada di tepi jalan dan diduga menunggu pembeli. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang bungkusan yang setelah diperiksa berisi dua paket kecil shabu,” terang Kapolsek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

2 paket kecil diduga berisi shabu seberat 0,40 gram,

1 lembar tisu pembungkus,

1 unit handphone merek Oppo,

1 buah kaca pirex,

uang tunai Rp350 ribu, serta

Baca Juga :  Inspektorat Dinilai Gagal Awasi DD-ADD, DPRD Sumenep Desak Investigasi

1 unit sepeda motor.

Hasil pemeriksaan sementara, DDR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BI alias Iwan, warga Kampung Mengkapan. Sedangkan saat ditangkap, ia sedang menunggu seorang pembeli berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan DDR positif mengandung zat Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Polsek Sungai Apit akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Budiman. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru
Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Direhabilitasi, Satu Tersangka Lanjut Penyidikan Kasus Narkoba
BNN: Anak Bupati AF Positif Etomidate dan Ganja, Diduga Terpapar Asap di Toilet
Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pelaku Pungli Bus Rombongan Mahasiswa di Lembah Anai

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:55 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:10 WIB

Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Direhabilitasi, Satu Tersangka Lanjut Penyidikan Kasus Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:40 WIB

BNN: Anak Bupati AF Positif Etomidate dan Ganja, Diduga Terpapar Asap di Toilet

Berita Terbaru