Pegawai Setwan DPRD Riau Kebingungan Saat Diminta Kembalikan Dana SPPD Fiktif

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Diketahui sebanyak 401 orang pegawai DPRD Riau terindikasi diduga menerima aliran dana dari perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun anggaran 2020-2021. Mereka diberi waktu hingga akhir Januari 2025 ini untuk segera mengembalikan dana tersebut.

Hal itu terungkap pada pertemuan yang dihelat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (17/1/2025). Dimana dari pihak Polda Riau menyatakan terkait aliran dana SPPD fiktif, kalau pegawai menerima diminta segera mengembalikan. Waktunya sampai akhir Januari 2025, itulah hal yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Pegawai Setwan Sebanyak 30 Orang Telah Kembalikan Uang Korupsi SPPD Fiktif Rp 2,17 Miliyar

Terkait yang disampaikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kalau tidak mengembalikan, maka itu berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu, yang kemungkinan telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan para pegawai Setwan DPRD Riau. Sebagian besar mengaku stres diminta untuk mengembalikanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana yang mereka terima (Terkait SPPD Fiktif, red) yaitu sebesar Rp1.500.000 per SPPD fiktif yang diterima pada 2020-2021 tersebut telah habis digunakan.

“Pening juga jadinya uang dari mana untuk menggantinya? Waktu pengembalian hanya dua minggu, aset yang bisa dijual pun tidak ada,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, 37 Perwira dan 135 Bintara Serta 2 ASN Cek Urine

Hal senada juga disampaikan oleh pegawai lainnya. Mereka mengaku tentu merasa sangat tertekan. Namun, merasa bersyukur masih diberi kesempatan mengembalikan uang itu dengan tanpa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini sambungnya, sudah merupa langkah yang tepat dilakukan pihak Direskrimsus Polda Riau. Artinya lebih baik kembalikan uang daripada masuk penjara.**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengembangan Kasus PETI di Kuansing, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira
BRI Rengat Hadirkan BRI CUAN, Tawarkan Rate hingga 7 Persen dan Beragam Hadiah Menarik
Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya
Kebun Sawit 1,5 Hektare Terbakar, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polsek Lirik
Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau
Kecelakaan Maut di Jalan Sudirman Pekanbaru, Pengendara Motor Tewas Ditempat Usai Tabrak Mobil
Pekanbaru Buktikan Janji, Pemprov Riau Berdalih Defisit: Seragam Gratis Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Pengembangan Kasus PETI di Kuansing, Polda Riau Sita Ratusan Gram Emas dari Toko Syafira

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:29 WIB

BRI Rengat Hadirkan BRI CUAN, Tawarkan Rate hingga 7 Persen dan Beragam Hadiah Menarik

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Ada Tunggakan Pajak Kendaraan? Ayo Manfaatkan Program Pemutihan PKB di Riau Berlaku hingga 31 Agustus

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Digelar di Pekanbaru dan Siak, Berikut Jadwal dan Harganya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Berkontribusi Banyak dalam Pembangunan, Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemprov Riau

Berita Terbaru