Pegawai Setwan DPRD Riau Kebingungan Saat Diminta Kembalikan Dana SPPD Fiktif

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Diketahui sebanyak 401 orang pegawai DPRD Riau terindikasi diduga menerima aliran dana dari perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun anggaran 2020-2021. Mereka diberi waktu hingga akhir Januari 2025 ini untuk segera mengembalikan dana tersebut.

Hal itu terungkap pada pertemuan yang dihelat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (17/1/2025). Dimana dari pihak Polda Riau menyatakan terkait aliran dana SPPD fiktif, kalau pegawai menerima diminta segera mengembalikan. Waktunya sampai akhir Januari 2025, itulah hal yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Ombudsman RI Perwakilan Riau Lakukan Pengawasan Rutin di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Terkait yang disampaikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kalau tidak mengembalikan, maka itu berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu, yang kemungkinan telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan para pegawai Setwan DPRD Riau. Sebagian besar mengaku stres diminta untuk mengembalikanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana yang mereka terima (Terkait SPPD Fiktif, red) yaitu sebesar Rp1.500.000 per SPPD fiktif yang diterima pada 2020-2021 tersebut telah habis digunakan.

“Pening juga jadinya uang dari mana untuk menggantinya? Waktu pengembalian hanya dua minggu, aset yang bisa dijual pun tidak ada,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Riau: Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Harus Jadi Prioritas Bersama

Hal senada juga disampaikan oleh pegawai lainnya. Mereka mengaku tentu merasa sangat tertekan. Namun, merasa bersyukur masih diberi kesempatan mengembalikan uang itu dengan tanpa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini sambungnya, sudah merupa langkah yang tepat dilakukan pihak Direskrimsus Polda Riau. Artinya lebih baik kembalikan uang daripada masuk penjara.**

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi
Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berita Terbaru