SUARANEWS86.COM — Diketahui sebanyak 401 orang pegawai DPRD Riau terindikasi diduga menerima aliran dana dari perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun anggaran 2020-2021. Mereka diberi waktu hingga akhir Januari 2025 ini untuk segera mengembalikan dana tersebut.
Hal itu terungkap pada pertemuan yang dihelat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (17/1/2025). Dimana dari pihak Polda Riau menyatakan terkait aliran dana SPPD fiktif, kalau pegawai menerima diminta segera mengembalikan. Waktunya sampai akhir Januari 2025, itulah hal yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Terkait yang disampaikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, kalau tidak mengembalikan, maka itu berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu, yang kemungkinan telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan para pegawai Setwan DPRD Riau. Sebagian besar mengaku stres diminta untuk mengembalikanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana yang mereka terima (Terkait SPPD Fiktif, red) yaitu sebesar Rp1.500.000 per SPPD fiktif yang diterima pada 2020-2021 tersebut telah habis digunakan.
“Pening juga jadinya uang dari mana untuk menggantinya? Waktu pengembalian hanya dua minggu, aset yang bisa dijual pun tidak ada,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
Hal senada juga disampaikan oleh pegawai lainnya. Mereka mengaku tentu merasa sangat tertekan. Namun, merasa bersyukur masih diberi kesempatan mengembalikan uang itu dengan tanpa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini sambungnya, sudah merupa langkah yang tepat dilakukan pihak Direskrimsus Polda Riau. Artinya lebih baik kembalikan uang daripada masuk penjara.**


























