Oknum RT dan RW di Tangerang Ditangkap Usai Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Pemborong Proyek Sekolah

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Tangerang – Aksi tidak terpuji dilakukan oleh dua oknum perangkat lingkungan di Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka ditangkap polisi usai diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang pemborong proyek pembangunan ruang kelas sekolah. Kini, keduanya terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Modus Berpura-Pura Menjalin Koordinasi Lingkungan untuk Memuluskan Permintaan Uang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban, seorang pemborong proyek pembangunan ruang kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug, mencoba menjalin komunikasi dan koordinasi dengan ketua RT dan RW setempat. Namun, niat baik itu justru dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk meminta sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Diminta Uang Puluhan Juta dan Diancam Akses Material Proyek Akan Ditutup.

Baca Juga :  PJR Riau & Hutama Karya Bagikan Souvenir ke Pengendara di Tol Pekanbaru–Dumai

Kedua pelaku yang diketahui berinisial HS (51), Ketua RW, dan S (35), Ketua RT, langsung memanfaatkan situasi dengan meminta uang sebesar Rp 35 juta kepada korban. Saat korban hanya mampu memberikan Rp 15 juta, para pelaku menolak dan tetap menuntut Rp 30 juta. Tak hanya itu, mereka mengancam akan menutup akses masuknya bahan material ke lokasi proyek jika permintaan tidak dituruti.

Setelah Merasa Tertekan dan Dirugikan, Korban Memilih Melapor dan Polisi Bertindak Cepat

Merasa terancam dan mengalami kerugian, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan tindakan pemerasan tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu langsung direspons cepat oleh jajaran Polresta Tangerang. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap di sebuah kafe yang berada di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Danrem 031/Wira Bima Pimpin Serah Terima Jabatan dan Tradisi Satuan Dandim 0301/Pekanbaru

Uang Tunai, Ponsel, dan Kuitansi Diamankan sebagai Bukti Aksi Pemerasan.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan pemerasan tersebut. Di antaranya adalah uang tunai sebesar Rp 30 juta yang merupakan hasil pemerasan, satu unit telepon genggam, serta satu bundel kuitansi yang berkaitan dengan transaksi antara pelaku dan korban.

Dijerat Pasal Pemerasan dengan Ancaman Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara

Kapolresta Tangerang menyatakan bahwa kedua tersangka resmi dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan. “Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kombes Pol Andi Waspada dalam keterangan persnya pada Kamis (31/07/2025).

Baca Juga :  Disembunyikan Dalam Sepatu, Petugas Gabungan Bandara SSK II Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Polresta Tangerang Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme yang Hambat Investasi dan Pembangunan

Dalam kesempatan yang sama, Andi Waspada menegaskan bahwa Polresta Tangerang tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apapun. Pihaknya telah membentuk Tim Patroli Sigap yang siaga setiap waktu untuk mencegah dan menangani kasus-kasus pemalakan, pemerasan, dan tindakan kriminal lain yang bisa merusak iklim pembangunan dan investasi di wilayahnya.

Masyarakat Didorong Berani Laporkan Premanisme Tanpa Rasa Takut atau Ragu

“Jika masyarakat menjadi korban atau mengetahui adanya aksi premanisme, saya minta jangan takut dan jangan ragu untuk segera melaporkan ke Polresta Tangerang. Kami siap melindungi dan menindak tegas segala bentuk gangguan terhadap ketertiban umum,” tutup Andi Waspada. (Riz)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki
Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak
Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot
Terduga Pelaku Curanmor Tewas Ditabrak Pemilik Kendaraan di Lumajang
Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai
Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak

Jumat, 25 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page