Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani.

Aktris berusia 39 tahun itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Pemko Pekanbaru Angkat Lebih dari 1.100 Guru PPPK Paruh Waktu, Gaji di Atas UMR

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kairul Soleh selaku Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Meski divonis bersalah atas dakwaan utama, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Salah satu faktor yang memberatkan adalah sikap Nikita selama proses hukum.

“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” beber Kairul Saleh.

Di sisi lain, terdapat pula keadaan yang meringankan hukuman bagi ibu tiga anak tersebut. Pertimbangan utama majelis hakim adalah status Nikita Mirzani sebagai tulang punggung keluarga.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, Nikita Mirzani yang telah ditahan akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Baca Juga :  Sempat Cekcok dengan Tim Media, Bos Galian C Simpang Jengkol Seolah-olah Kebal Hukum

Hakim juga menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang menjerat asistennya, Ismail Marzuki. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos Danantara Minta Maaf Soal Kasus Mbah Mujiran, Minta Proses Hukum Disetop
BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat
Kisah Pilu Mbah Mujiran, Ditahan karena Curi Karet Demi Beli Susu untuk Cucu yang Sedang Sakit
Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Satintelkam Polres Lamongan Gerak Cepat Ungkap Vidio Viral Diduga Pocong yang Meresahkan Masyarakat
Diduga Keracunan Asap Genset Masjid saat Lampu Padam, 2 Remaja di Tanah Datar Tewas dan 1 Kritis
Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi
Sumur Bor di Aceh Utara Semburkan Gas dan Api Setinggi 75 Meter

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:40 WIB

Bos Danantara Minta Maaf Soal Kasus Mbah Mujiran, Minta Proses Hukum Disetop

Senin, 25 Mei 2026 - 07:10 WIB

BOSDA 2024 Belum Dibayar, BASMI: Jangan Korbankan Pendidikan Demi Kepentingan Pejabat

Senin, 25 Mei 2026 - 06:37 WIB

Kisah Pilu Mbah Mujiran, Ditahan karena Curi Karet Demi Beli Susu untuk Cucu yang Sedang Sakit

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:12 WIB

Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:01 WIB

Diduga Keracunan Asap Genset Masjid saat Lampu Padam, 2 Remaja di Tanah Datar Tewas dan 1 Kritis

Berita Terbaru