Menunjukkan Sikap Arogannya, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata pada Aktivitas Galian C Ilegal

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU — Aktivitas galian C ilegal kembali ditemukan beroperasi secara terang-terangan di wilayah Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (24/1/2026). Ironisnya, kegiatan yang berpotensi melanggar hukum ini seolah berjalan tanpa pengawasan dan penindakan dari aparat berwenang.

Temuan tersebut diperoleh dari hasil investigasi langsung awak media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) (HAM) Indonesia di lokasi. Berdasarkan pantauan, terlihat alat berat ekskavator aktif mengeruk material tanah, disertai sejumlah truk dump yang keluar masuk lokasi membawa hasil galian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjaga Proyek Bersikap Arogan dan Tidak Kooperatif saat awak media dan LSM (HAM) Indonesia berupaya melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut, penjaga proyek justru menunjukkan sikap tidak kooperatif, cenderung arogan, dan menghindari pertanyaan.

Baca Juga :  Polda Riau dan Cipayung Plus Berangkatkan Ratusan Pemudik dengan Pengawalan hingga Sampai Tujuan

Tidak hanya menolak memberikan keterangan, penjaga proyek juga terkesan menghalangi upaya dokumentasi, sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut bermasalah secara hukum.

“Jika kegiatan ini legal, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi. Sikap penjaga yang menolak memberi penjelasan justru memperkuat dugaan bahwa galian ini ilegal,” tegas perwakilan LSM (HAM) Indonesia di lokasi.

Tidak Ditemukan Informasi Perizinan
Hingga investigasi dilakukan, tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti:

Izin Usaha Pertambangan (IUP),

Dokumen AMDAL atau UKL-UPL,

Rekomendasi dari instansi teknis terkait.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang melindungi aktivitas galian C ini hingga bisa beroperasi bebas di tengah kota?

Potensi Pelanggaran Hukum dan Pasal Pidana jika terbukti tidak mengantongi izin resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Baca Juga :  Percepat Pekerjaan Pembukaan Jalan Penghubung 2 Desa, Satgas TMMD ke 127 Turunkan Armada Tambahan

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161 Undang-Undang Minerba:

Setiap orang yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin dapat dipidana.

Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Setiap orang yang dengan sengaja atau lalai melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 406 KUHP (jika terbukti merusak lingkungan atau fasilitas umum).

LSM Desak Aparat Segera Bertindak
Atas temuan ini, LSM (HAM) Indonesia tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas ESDM Provinsi Riau, dan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera:

Baca Juga :  Waktardi Hadir di Blok Hunian, Binadik Lapas Pekanbaru Pastikan Hak Warga Binaan Terlayani

Melakukan penyegelan lokasi,

Memeriksa legalitas izin,

Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat terus diam, publik berhak menduga adanya pembiaran atau permainan,” tegas LSM (HAM) Indonesia dalam pernyataan resminya.

LSM (HAM) Indonesia juga menegaskan akan melaporkan temuan ini secara resmi ke instansi terkait dan membuka seluruh data dokumentasi kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian C belum memberikan klarifikasi, sementara aktivitas di lokasi diduga masih terus berlangsung. (Tim)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lirik Pantau Pertumbuhan Jagung Binaan, Perkuat Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Lirik Aktif Kawal Program Budidaya Ikan Nila dan Lele Binaan
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Pantau Perkembangan Ternak Ayam Kampung Warga
Jangan Tunggu Korban Berjatuhan! Warga Bluto Desak Telkom Pindahkan Tiang Berbahaya di Tikungan Jalan
Serangan Terhadap Larshen Yunus Makin Brutal, Tokoh Riau Sebut Ada Upaya Sistematis Menjatuhkan Reputasi
Sambut Tahun Baru Islam, Bupati Siak Afni Zulkifli Kembali Hidupkan Tradisi Pawai Obor
Wako Pekanbaru Agung Nugroho: Komite Sekolah Jangan Jadi Tameng Pungli SPMB 2026
Pemko Pekanbaru akan Berikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis kepada Ribuan Siswa

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:57 WIB

Polsek Lirik Pantau Pertumbuhan Jagung Binaan, Perkuat Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:56 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Lirik Aktif Kawal Program Budidaya Ikan Nila dan Lele Binaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:53 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Pantau Perkembangan Ternak Ayam Kampung Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:50 WIB

Jangan Tunggu Korban Berjatuhan! Warga Bluto Desak Telkom Pindahkan Tiang Berbahaya di Tikungan Jalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:38 WIB

Serangan Terhadap Larshen Yunus Makin Brutal, Tokoh Riau Sebut Ada Upaya Sistematis Menjatuhkan Reputasi

Berita Terbaru