Menteri Sosial Gus Ipul Ingatkan Masyarakat: Galang Dana Bencana Harus Izin Dulu

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan seluruh pihak yang ingin menggalang dana untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar tetap mematuhi aturan perizinan sebelum membuka donasi.

Imbauan ini disampaikan di tengah maraknya aksi solidaritas publik, termasuk artis dan influencer, yang menghimpun bantuan hingga mencapai miliaran rupiah.

“Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa izin penggalangan dana dapat diperoleh dari berbagai tingkatan sesuai cakupan kegiatan. Untuk kegiatan berskala nasional, izin wajib diperoleh dari Kementerian Sosial.

“Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit,” ucapnya.

Gus Ipul juga menegaskan bahwa penggalangan dana skala besar wajib disertai mekanisme audit profesional.

“Kalau di atas Rp 500 juta ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” katanya.

Baca Juga :  Ubur-ubur Ikan Lele, Komjak Apresiasi Kinerja JAM Pidsus Le

Untuk nominal di bawah Rp 500 juta, audit internal dinilai cukup, namun tetap harus diserahkan laporannya ke Kementerian Sosial.

“Kalau misalnya Rp 500 juta ke bawah itu cukup audit intern. Tapi laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa pelaporan ini penting untuk memastikan penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan.

“Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, apa siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” kata Gus Ipul.

“Saya kira dengan begitu ini adalah membiasakan diri pada kita semua untuk mempertanggungjawabkan dana publik yang sudah kita terima itu,” ujarnya

Baca Juga :  Viral Video Guru Honorer di Tanjung Morawa Tinggal Digubuk Reyot, Ternyata Hoax, Marsiah Minta Maaf

Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa siapapun tetap diperbolehkan membuka donasi selama mengikuti aturan yang berlaku.

“Jadi pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, siapapun, perorangan maupun lembaga,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam membantu para korban.

“Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silahkan,” tutupnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Atur Strategi Baru, Kantin Sekolah akan Dilibatkan dalam Memproduksi MBG
Ketum Partai Buruh Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet, Mensesneg: Sedang Kita Diskusikan
Draf RUU Polri: DPR RI Usulkan Perpanjang Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun
Bantah Isu Pengunduran Diri Purbaya, Mensesneg: Tidak Ada Rencana Pergantian Menteri Keuangan
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai
Prabowo Perintahkan Kejagung, KPK, BPKP Berantas Koruptor: Berapa Kau Perlu Laporkan, Saya Penuhi
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG, Sony Sanjaya Tulis Surat buat Kepala BGN Nanik S Deyang: ‘Terima Kasih Atas Hadiah Indahnya’
Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:38 WIB

BGN Atur Strategi Baru, Kantin Sekolah akan Dilibatkan dalam Memproduksi MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Ketum Partai Buruh Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet, Mensesneg: Sedang Kita Diskusikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:31 WIB

Draf RUU Polri: DPR RI Usulkan Perpanjang Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:28 WIB

Bantah Isu Pengunduran Diri Purbaya, Mensesneg: Tidak Ada Rencana Pergantian Menteri Keuangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:26 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tegaskan Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai

Berita Terbaru