Menteri Sosial Gus Ipul Ingatkan Masyarakat: Galang Dana Bencana Harus Izin Dulu

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan seluruh pihak yang ingin menggalang dana untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar tetap mematuhi aturan perizinan sebelum membuka donasi.

Imbauan ini disampaikan di tengah maraknya aksi solidaritas publik, termasuk artis dan influencer, yang menghimpun bantuan hingga mencapai miliaran rupiah.

“Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa izin penggalangan dana dapat diperoleh dari berbagai tingkatan sesuai cakupan kegiatan. Untuk kegiatan berskala nasional, izin wajib diperoleh dari Kementerian Sosial.

“Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit,” ucapnya.

Gus Ipul juga menegaskan bahwa penggalangan dana skala besar wajib disertai mekanisme audit profesional.

“Kalau di atas Rp 500 juta ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” katanya.

Baca Juga :  Wapang TNI Tinjau Yonif TP 899/BSG dan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Wilayah Kodam Jaya

Untuk nominal di bawah Rp 500 juta, audit internal dinilai cukup, namun tetap harus diserahkan laporannya ke Kementerian Sosial.

“Kalau misalnya Rp 500 juta ke bawah itu cukup audit intern. Tapi laporannya harus diserahkan ke Kementerian Sosial,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa pelaporan ini penting untuk memastikan penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan.

“Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, apa siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” kata Gus Ipul.

“Saya kira dengan begitu ini adalah membiasakan diri pada kita semua untuk mempertanggungjawabkan dana publik yang sudah kita terima itu,” ujarnya

Baca Juga :  Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV, Berikut Daftarnya!

Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa siapapun tetap diperbolehkan membuka donasi selama mengikuti aturan yang berlaku.

“Jadi pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, siapapun, perorangan maupun lembaga,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam membantu para korban.

“Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silahkan,” tutupnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Wawako Pekanbaru Tegaskan Camat dan Lurah Jangan Persulit Urusan Warga Apalagi Sampai Minta Uang
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page