Saat itu, Bahroni dan Hamli berkeliling mencari sasaran kendaraan bermotor. Setibanya di depan Toko Kue Yussy Akmal, Bahroni turun dan berusaha membobol sepeda motor yang terparkir menggunakan kunci T.
Aksi tersebut dipergoki Bripka Arya Supena yang baru pulang usai bertugas piket. Korban kemudian menghampiri pelaku sambil menodongkan senjata api.
Namun situasi berubah mencekam ketika terjadi pergumulan antara korban dan pelaku. Dalam peristiwa itu, senjata api milik Bripka Arya berhasil direbut Bahroni dan digunakan untuk menembak korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban Bripka Arya Supena meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala,” ungkap Kapolda.
Kapolda menyebut Bahroni merupakan aktor utama dalam aksi tersebut. Selain menjadi eksekutor, pelaku juga berperan menyiapkan kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Bahroni yang memiliki ide dan menyiapkan kunci T untuk melakukan aksi curanmor di Bandar Lampung,” jelas Helfi Assegaf.
Sementara itu, Hamli diketahui berperan sebagai pengemudi kendaraan selama aksi berlangsung.
Dengan tewasnya Bahroni dan tertangkapnya Hamli, kepolisian memastikan kasus tersebut telah berhasil diungkap. Proses hukum terhadap Hamli tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda Lampung juga menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku begal maupun pelaku kejahatan bersenjata api yang membahayakan masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Polda Lampung telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembegalan yang membahayakan masyarakat maupun aparat penegak hukum,” tegasnya. **
Editor : Reza
Halaman : 1 2
























