Manajer dan Supervisor SPBU SPRH Dituntut JPU Setahun Enam Bulan

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Rohil — Jaksa Penuntut Umum Daniel Sitorus SH menuntut terdakwa mantan manajer SPBU SPRH Darmawan dan mantan supervisor Hardian dengan tuntutan masing-masing 1 tahun dan 6 bulan serta denda 250 juta rupiah pada Rabu (10/12/2025), di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Sidang perkara nomor 529/Pid.Sus/2025 di pengadilan Negeri Rokan Hilir, sebagaimana penelusuran media, bahwa terdakwa I M Darmawan dan terdakwa II Handrian, dianggap pihak yang bertanggungjawab di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di SPBU No. 14.289.672 BUMD Jalan Kecamatan Km. 4 Kecamatan Bagan Punak Meranti Kabupaten Rokan Hilir.

Baca Juga :  SMAN 6 Pekanbaru Gelar Acara Pelepasan Siswa Kelas XII Secara Sederhana di Sekolah

Terdakwa Darmawan dan Hardian didakwa melakukan tindak pidana “mereka didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidananya sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Satu Bulan Menjabat Kepsek, Langsung Memberikan Keterangan Luar Biasa Terkait Dana BOS

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Setelah sidang pledoi, hakim PN Rokan Hilir akan memberikan putusan terhadap tuntutan dari JPU Daniel Sitorus SH. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Sambut Hari Bhayangkara ke-80, BRI Rengat Inhu Dukung Fun Run 8K Polres Inhu
Mulai Senin Besok, Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi di Riau Dibuka
Masih ada 3 SMA Negeri Belum Tuntas Kembalikan Uang Seragam, Inspektorat Riau Ambil Langkah Lanjutan
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Road To Riau Bhayangkara Run 2026 di Polres Inhu
Ribuan Warga Padati Jalan Sudirman, Festival Kue Talam Ketan Durian di Pekanbaru Pecahkan Rekor Muri
BASMI Riau Tantang DPRD dan Aparat Lakukan Sidak Senyap ke Lokasi Gelper
SPMB Riau 2026 Capai Tahap Akhir, Daya Tampung Sekolah Lampaui Jumlah Pendaftar
Niat Tangkap Ular, Warga Rantau Kopar Rohil Koma dan Jalani Perawatan Instensif di RSUD Mandau

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:28 WIB

Perkuat Sinergi Sambut Hari Bhayangkara ke-80, BRI Rengat Inhu Dukung Fun Run 8K Polres Inhu

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:51 WIB

Mulai Senin Besok, Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi di Riau Dibuka

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:49 WIB

Masih ada 3 SMA Negeri Belum Tuntas Kembalikan Uang Seragam, Inspektorat Riau Ambil Langkah Lanjutan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:25 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Road To Riau Bhayangkara Run 2026 di Polres Inhu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:22 WIB

BASMI Riau Tantang DPRD dan Aparat Lakukan Sidak Senyap ke Lokasi Gelper

Berita Terbaru