Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Penetapan tersebut diumumkan Kejagung pada Kamis, 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengatakan keputusan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, saksi ahli, serta dokumen terkait pengadaan senilai Rp 9,9 triliun tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, penyidik meningkatkan status saudara Nadiem Makarim dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelum penetapan tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa Kejagung, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025. Ia juga telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk mendukung proses penyidikan.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

Sri Wahyuningsih (Direktur SD, Kemendikbudristek),

Mulyatsyah (Direktur SMP, Kemendikbudristek),

Jurist Tan (Staf Khusus Nadiem), dan

Ibrahim Arief (konsultan perorangan).

Baca Juga :  Breaking News! Kantor Bupati Inhu Digeledah KPK

Meski telah berstatus tersangka, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi dari Kejagung mengenai penahanan Nadiem Makarim.

Kasus korupsi ini mencuat sejak akhir 2024 ketika BPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia.

Proyek yang digadang-gadang untuk mendorong digitalisasi pendidikan tersebut justru menimbulkan dugaan mark-up harga dan pelanggaran prosedur.

Hingga kini, Kejagung menegaskan penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. (Rls)

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru
Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250
Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri
Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing
Heboh! Banyak SPPG yang Belum Mendapatkan Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Menembak Internasional
BGN Atur Strategi Baru, Kantin Sekolah akan Dilibatkan dalam Memproduksi MBG
Ketum Partai Buruh Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet, Mensesneg: Sedang Kita Diskusikan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:55 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:35 WIB

Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:08 WIB

Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:51 WIB

Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing

Senin, 8 Juni 2026 - 14:55 WIB

Heboh! Banyak SPPG yang Belum Mendapatkan Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara

Berita Terbaru