Kasus Suami Dijadikan Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istrinya Berakhir Damai

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kasus jambret yang suami korban dijadikan tersangka akhirnya diselesaikan secara damai melalui skema keadilan restoratif (restorative justice) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/1/2026). Kasus ini viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Kejaksaan Negeri Sleman mempertemukan tersangka kecelakaan lalu lintas Hogi Minaya dengan istrinya, Arsita Minaya, secara daring dengan keluarga 2 pelaku jambret yang tewas usai menabrak tembok pembatas jalan yang berada di Sumatera. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga :  Direktur BPRS Bhakti Sumekar Dalam Menyikapi Arti Perjuangan Kemerdekaan RI Ke 80

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalan damai dan saling memaafkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice, sudah saling setuju, sepakat. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata Bambang kepada awak media.

Meski demikian, proses perdamaian belum sepenuhnya rampung. Bambang menjelaskan, pertemuan lanjutan akan digelar untuk merumuskan bentuk kesepakatan perdamaian yang akan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak, dengan Kejari Sleman tetap berperan sebagai fasilitator.

Baca Juga :  Polsek Kandis Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Siak, Pelaku Diamankan di Indragiri Hulu

“Mudah-mudahan dalam 2 atau 3 hari ke depan sudah ada keputusan. Hari ini kita focus menyelesaikan, karena semangatnya berupaya untuk menyelesaikan dengan menggunakan restorative justice,” paparnya.

Menurut Bambang, perkara kecelakaan yang terjadi pada 25 April 2025 itu memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Selain ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 310 UU LLAJ, tersangka juga baru pertama kali melakukan pelanggaran dan peristiwa tersebut murni akibat kelalaian.

“Kemudian ini perbuatannya baru pertama kali. Kemudian merupakan bentuk kelalaian dari tersangka. Di mana bentuk kelalaian merupakan pengecualian di situ,” tegas Bambang.

Baca Juga :  Prabowo Minta Warga Laporkan Tindakan Aparat yang Tak Sesuai Ketentuan

Meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai, Bambang menegaskan proses hukum belum sepenuhnya berhenti. Surat penghentian perkara dan penetapan status tersangka masih menunggu keputusan resmi.

Namun, hasil kesepakatan hari itu langsung membawa kabar melegakan, gelang GPS yang sejak sepekan terakhir terpasang di kaki Hogi akhirnya dilepas. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pelaku Nekat Rampok PT MPT di Pelalawan, Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali
Polisi akan Berikan Reward kepada Nenek Jukir di Brebes yang Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Perusahaan Alami 22 Luka Tusuk, Uang Tunai Rp76 Juta Raib
Kesal Karena Diputuskan, Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar
Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru
Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Direhabilitasi, Satu Tersangka Lanjut Penyidikan Kasus Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16 WIB

Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pelaku Nekat Rampok PT MPT di Pelalawan, Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:26 WIB

Polisi akan Berikan Reward kepada Nenek Jukir di Brebes yang Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:14 WIB

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Perusahaan Alami 22 Luka Tusuk, Uang Tunai Rp76 Juta Raib

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:15 WIB

Kesal Karena Diputuskan, Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:55 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru

Berita Terbaru