Atas pertimbangan tersebut, telah terbit jurisprodensi MK Nomor: 79/PHPU.D-XI/2013, pada halaman 150-151 yang pada pokoknya memberikan pertimbangan:
- Pertama; Bahwa dalam menilai Proses terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut Mahkamah membedakan berbagai pelanggaran ke dalam tiga kategori, Pertama, pelanggaran dalam proses yang tidak berpengaruh atau tidak dapat ditaksir pengaruhnya terhadap hasil suara Pemilu atau Pemilukada.
- Kedua; pelanggaran dalam proses pemilu atau pemilukada yang berpengaruh terhadap hasil pemilu atau pemilukada seperti money politic, keterlibatan oknum pejabat atau PNS, dugaan Pidana Pemilu, dan sebagainya.
Pelanggaran yang seperti ini dapat membatalkan hasil pemilu atau pemilukada sepanjang berpengaruh secara signifikan, yakni karena terjadi secara terstruktur sistematis dan masif.
- Ketiga; pelanggaran tentang persyaratan menjadi calon yang bersifat prinsip dan dapat diukur (seperti syarat tidak pernah dijatuhi pidana tertentu dan syarat keabsahan dukungan bagi calon independen) dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Pemilu atau Pemilukada karena ada pesertanya yang tidak memenuhi syarat sejak awal.
Kesadaran akan arti penting untuk rakyat senantiasa bersama secara kritis berupaya membenahi setiap permasalahan berpolitik bahkan berdemokrasi yang bersumber dari pelanggaran/kecurangan pemilu, akan dapat memperbaiki masa depan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu wajib dihindari menyamakan cara pandang pada pemilu sebagai wujud menyalurkan aspirasi dalam demokrasi, disamakan dengan memandang pertandingan/perlombaan, sebab pemilu memiliki nilai luhur merepresentasikan keinginan masyarakat yang mengandung makna Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, bukan arena pertandingan/perlombaan, menyemai konflik hingga saling bermusuhan yang bisa menyebabkan perpecahan dan erosi nilai-nilai demokrasi.
Oleh sebab itu demi demokrasi itu sendiri, setiap ada hal yang patut diduga terjadi pelanggaran/kecurangan didalam pemilu, maka akan baik bilamana semua stake holder sosial kemasyarakatan juga kaum terdidik serta cendekia untuk menjadikannya bahan dialektika kritis sebagai koreksi pemilu dimasa mendatang, dan sebagai mercusuar dari dialektika atas problematika pemilu dalam hal ini akan ada di tangan MK, untuk selanjutnya setelah sang pengadil MK memberikan pencerahan, tidak bisa ditawar lagi demi Persatuan Indonesia, apapun keputusannya dan siapapun yang terpilih, sebagai bangsa harus kembali bersatu dengan menghormati perbedaan mengedepankan kepentingan bersama, sebab pemilu bukan pertandingan yang melahirkan pemenang dan pecundang, yang terpilih harus menjadi milik rakyat secara bersama, serta memiliki semangat rekonsiliasi dan gotong royong, dengan memandang Pemilu adalah proses bersama untuk menentukan arah bangsa, yang pahit manisnya patut dirasakan sebagai hanya sedang menggeliat untuk menemukan format terbaik menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur di masa mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT




























