Gawat…! Adanya Praktek Penimbunan Subsidi SPBU 14.295.6126, Diduga APH Setempat Dapat Setoran

- Redaksi

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pangean, (Kuansing) — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.295.6126 yang berlokasi di ps. baru pangean kecamatan pangean kabupaten kuantan singingi disorot lantaran diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan tengki siluman berkapasitas besar. Minggu 12 Oktober 2025.

Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan tengki siluman Dan pengisian jerigen untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.

Berdasarkan hasil pantauan pada minggu 12 Oktober 2025, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar menggunakan tengki siluman dan mengisi pakai jerigen, sebuah mobil langsir memakai tengki siluman atau tengki tambahan adanya tangki tersebut berkapasitas 1 ton lebih kurang diduga dengan BBM Pertalite atau solar pengisian tengki siluman tersebut diangkut menggunakan Mobil modifikasi tengki siluman atau mobil tersebut dan ada lagi membawa pakai jerigen di spbu

Baca Juga :  Kalapas Pekanbaru Pimpin Pembinaan FMD, Hadirkan Kepala BNN Kota Pekanbaru Bahas Bahaya Narkoba

Salah seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi,dan sudah beberapa kali media online yang menaikan berita spbu 14.295. 6126 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina patra niaga dan Aph, seolah-olah spbu 14.295.6126 kebal hukum.

“Kalau SPBU itu tidak usah heran, Bang. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak Pertalite dan solar dan membawa pakai jerigen,di situ pakai tengki siluman atau di sebut tengki modifikasi Sampai-sampai warga yang mau isi minyak pakai kendaraan mobil atau sepeda motor nya harus menunggu lama sampai mereka selesai,” ujar warga tersebut.

Jelas Terlihat Pengisian BBM Subsidi Menggunakan mobil siluman dan pengisian pakai jerigen ini jelas melanggar sejumlah regulasi Aturan , antara lain: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  Bocah 8 Tahun Hilang Tenggelam di Aliran Sungai Ngaso, Basarnas Pekanbaru Turunkan Tim Pencairan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin.Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke jerigen yang berpotensi melanggar ketentuan.

Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke pengawas SPBU secara langsung,dilakukan untuk pengisian pertalite atau pun solar menggunakan tengki siluman dan pengisian pakai jerigen

Baca Juga :  Puskesmas di Pekanbaru Hari ini Layani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.

Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. (Tim/Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub
Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong, Travel Ilegal hingga Pengendara Tanpa Helm
DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh
BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Lirik Ikut Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Desa Sidomulyo
Cuaca Panas Hambat Pertumbuhan Jagung, Polsek Lirik Intensifkan Pemantauan
Estafet Jabatan di Disdik Riau, Fokus Perkuat Pelayanan dan Sukseskan SPMB 2026/2027
Cegah Kebakaran, Pemko Pekanbaru Bersama PLN Lakukan Perbaikan Instalasi Listrik di Rumah Warga

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Viral di Medsos! Dugaan Permainan di Penyeberangan Dumai-Rupat, DPRD akan Panggil Dishub

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:50 WIB

Mulai 8 Juni, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong, Travel Ilegal hingga Pengendara Tanpa Helm

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:27 WIB

DPP-SPKN Soroti Dugaan Tumpang Tindih Bansos Rp5,3 Miliar di Kampar, Desak Audit Menyeluruh

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:52 WIB

BASMI Riau: Guru Dituntut Cerdaskan Bangsa, Tapi Kesejahteraannya Masih Terabaikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Lirik Ikut Sukseskan Panen Jagung Kuartal II di Desa Sidomulyo

Berita Terbaru