Eti dan Erna Saling Klaim Miliki Tanah di Sei Lekop, LIRA Kepri : Diduga ada Keterlibatan Oknum BP Batam

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sengketa kavling di kawasan Sei Lekop, Blok D1 Nomor 19 dan 19A kembali memanas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (15/5/2025).

Ada dua nama yang saling klaim bahwa dua Kavling tersebut adalah miliknya, yaitu Ibu Eti Rumiati dan Erna Br. Ginting.

Konflik tersebut mencuat akibat dibatalkannya 2 Sertifikat tanah atas nama Eti Rumiati, sebagai bukti kepemilikan atas dua Unit Kavling tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi Sudarmawan, Gubernur Lira Kepri selaku pihak yang nenerima kuasa dari Ibu Eti Rumiati, dalam penyampaian awal setelah diberi waktu oleh Pimpinan Rapat Muhammad Mustofa, yang juga didampingi oleh Anwar Anas dan Jimmi Simatupang.

Dalam Penyampaiannya, Budi selaku Gubernur Lira Kepri berpendapat dan menduga telah terjadi ketidakberesan dan ketidak transparanan dalam proses pembatalan tersebut.

Bahkan Budi menduga bahwa sudah terjadi permufakatan jahat, sehingga pada akhirnya rakyat kecil menjadi korban oleh permainan oknum nakal.

“Ada permainan apa ini?” Kata Budi dengan geram

Fauzan, selaku tokoh Lira dan Wagub Lira Kepri yang juga turut hadir mengatakan, bahwa Eti Rumiati memperoleh kavling tanah tersebut pada tahun 2012 melalui hibah dari seseorang bernama Chandra Gunawan.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Ingatkan Nasabah Untuk Waspada Modus Penipuan Digital, Berikut Tipsnya

“Saat itu, kami cek ke BP Batam dan memang benar bahwa kavling itu dihibahkan kepada Bu Eti. Sejak itu, ia mengurus sertifikat dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sekarang atas namanya,” ujar Fauzan.

Namun, polemik muncul ketika pada tahun 2021 faktur UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) atas nama Erna Ginting tiba-tiba diterbitkan oleh BP Batam. Fauzan menilai keputusan tersebut cacat administrasi.

“Anehnya, surat domisili atas nama Erna Ginting tidak pernah dikeluarkan oleh ketua RT setempat, padahal itu menjadi salah satu syarat untuk pengurusan UWTO,” tambahnya.

Baca Juga :  Polda Riau Kirim Ribuan Angkong dan Cangkul ke Sumbar dan Aceh Guna Percepat Penanganan Bencana

Lebih lanjut, Fauzan menyoroti kejanggalan lain. Ia menyebut bahwa hingga kini, data di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masih atas nama Eti Rumiati.

“Kalau tidak benar, mustahil data di Dispenda bisa muncul seperti itu,” tegasnya.

Fauzan menyatakan siap membawa ahli forensik digital untuk membuktikan keabsahan dokumen hibah dari Chandra Gunawan sebagai kunci penyelesaian kasus.

“Kalau pihak BP Batam mau, saya akan bawakan ahli forensik digital, biar semuanya jelas, siapa yang memiliki kavling ini,” ucapnya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala BPN Batam, Deni Prasetyo, menjelaskan bahwa pembatalan rekomendasi terhadap nama Eti Rumiati dilakukan karena dokumen alokasi kavling yang dimilikinya dinyatakan tidak teregistrasi secara formal di BP Batam.

“Kami hanya menerbitkan sertifikat berdasarkan rekomendasi resmi dari BP Batam. Jika ada dua rekomendasi yang aktif atas nama dua orang berbeda, maka kedua belah pihak harus menyelesaikannya secara mufakat dan kekeluargaan,” katanya.

Baca Juga :  September Effect Tak Goyahkan Pasar Kripto: Transaksi Hingga Juli 2025 Fantastis

Menurut Deni, pihak BPN tidak memiliki wewenang untuk menguji keaslian dokumen secara material, melainkan hanya menilai kelengkapan administratif dalam pengajuan sertifikat.

“Dalam hal ini, panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) menilai dokumen atas nama Bu Eti Rumiati pada saat itu lengkap dan layak untuk diterbitkan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari BP Batam, Mulyo Hadi, membenarkan bahwa dokumen alokasi kavling atas nama Erna Ginting telah diterbitkan, termasuk pembayaran UWTO.

“Tidak ada proses balik nama dari Erna Ginting ke Chandra Gunawan. Karena dokumen atas nama Erna Ginting dinyatakan lengkap dan sudah lunas, maka kami keluarkan alokasi tanah atas namanya,” jelasnya.**

(Rls/Tim)

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Larang Jurnalis Meliput Demo di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf
Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi
Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Posting soal Batam Blackout, Warganet Dipanggil Polda Kepri
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Polisi Larang Jurnalis Meliput Demo di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Viral! Aksi Arogan Ajudan Gubernur Kaltim ke Mahasiswa Demo

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page