Dugaan Korupsi Tata Kelola Keuangan PT DOK WAIAME Ambon, Resmi Ditingkatkan Ke Penyidikan

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | MALUKU — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah, S.H.,M.H dan Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Maluku, secara resmi menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dari Penyelidikan ke Penyidikan, pada hari ini Senin (05/05/2025).

Didepan beberapa awak Media yang hadir, Kajati Maluku dalam konferensi Persnya menyampaikan, Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Ambon sebelumnya telah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon.

“Kejaksaan Negeri Ambon melalui jajarannya pada Bidang Pidsus, telah melakukan permintaan keterangan pada beberapa Jajaran Direksi dan Staf PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon, dan berdasarkan hasil Ekspose (gelar perkara) Tim Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon, telah menemukan adanya suatu persitiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Keuangan Pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Tahun Angaran 2020 s/d 2024” ungkap Kajati Agoes SP.

Menurutnya, dugaan perbuatan tindak pidana korupsi PT. Dok dan Perkapalan Waiame ini, dimaksudkan telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau perbuatan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, tambah Kajati Agoes SP, Tim Jaksa Penyelidik sepakat menaikan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025.

Baca Juga :  Pembangunan RTLH Pak Masrizal Mulai Memasuki Tahap Pemasangan Kuda-kuda Atap

Kajati Agoes SP, juga menyebut bahwa PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 mengelola anggaran kurang lebih sebesar Rp. 177.000.000.000,00 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar Rupiah), namun Direksi BUMD PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tidak melakukan tugas dan kewenganannya dengan benar, antara lain :

1. Melakukan pengelolaan keuangan atau belanja Investasi tahun 2020 s/d 2024 tidak sesuai dengan RKAP (RENCANA KERJA ANGGRAN PERUSAHAAN) yang telah ditetapkan dalam RUPS,

2. Melakukan belanja Fiktif

3. Mark-Up harga satuan barang dan volume barang

4. Melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan sehingga berdampak pada kerugiaan keuangan negara. Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melakukan transaksi keuangan memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari Rekening PT. Dok Dan Perkapalan Waiame ke rekening Pribadi beberapa orang Staf, kemudian dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Bidang Pidmil Gelar Koordinasi Non Teknis Ke Polres Rohil dan Kejari Rohil

5. Penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan Staf PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Diketahui, Tim Penyelidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon telah melakukan permintaan keterangan ke sejumlah pihak sebanyak 15 (lima belas) orang dan hasil dari hasil keterangan tersebut diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3.760.291.500,- (tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eksekusi Lahan Siak IV Disorot, BASMI Riau Tantang Pemko Tunjukkan Bukti Kepemilikan
Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Hadapi Potensi Bencana, Desa Redang Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana
Lapas Narkotika Rumbai Panen Kangkung, Warga Binaan Dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan
Babinsa Jalin Hubungan Baik dengan Warga Lewat Komsos dan Silaturahmi di Desa Binaan
Babinsa Tetap Jaga Hubungan Baik dengan Warga Desa Binaan Lewat Komsos
Rutinitas Kegiatan Malam, Babinsa Pastikan Wilayah Binaan Tetap Aman
Akselerasi Pembangunan Jembatan Gantung Garuda, Satgas Kodim 0302/Inhu Genjot Pengecoran dan Perakitan Rangka
Polisi Tangkap Pembobol Toko Ponsel di Pekanbaru, Uangnya untuk Kebutuhan Hidup

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:57 WIB

Eksekusi Lahan Siak IV Disorot, BASMI Riau Tantang Pemko Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:07 WIB

Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Hadapi Potensi Bencana, Desa Redang Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:37 WIB

Lapas Narkotika Rumbai Panen Kangkung, Warga Binaan Dilibatkan dalam Program Ketahanan Pangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:26 WIB

Babinsa Jalin Hubungan Baik dengan Warga Lewat Komsos dan Silaturahmi di Desa Binaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:25 WIB

Babinsa Tetap Jaga Hubungan Baik dengan Warga Desa Binaan Lewat Komsos

Berita Terbaru