Dugaan Aktivitas Penimbunan Bahan Bakar Subsidi Di SPBU 14.275.575 Sungai Batuang, Polres Sijunjung Diminta Bertindak Tegas

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Sungai Batuang (Sijunjung) — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.275.575 yang berlokasi di sungai Batuang kecamatan Kamang baru kabupaten Sijunjung disorot lantaran diduga kerap melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan Mobil Siluman, atau mobil langsir, Senin (30 september 2025) Praktik ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang melarang penggunaan mobil siluman atau di sebut mobil langsir untuk pengisian BBM subsidi tanpa izin.

Berdasarkan hasil pantauan pada Senin,30 September 2025, awak media menemukan dugaan praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan.

Seorang operator SPBU, terlihat mengisi bahan bakar menggunakan Mobil Siluman atau di sebut mobil langsir dengan BBM Pertalite atau solar pengisian Mobil siluman atau di sebut mobil langsir tersebut

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah menjadi hal biasa dan sering terjadi, dan sudah beberapa kali media online yang menaikan berita spbu 14.275.575 tapi sampai saat ini tidak ada teguran dari Pertamina,atau migas dan APH, seolah-olah SPBU 14.275.575 kebal hukum.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Jalur Menuju Pacu Jalur di Tepian Narosa

“Kalau SPBU itu tidak usah heran, Bang. Setiap hari banyak warga berduyun-duyun mengisi minyak Pertalite dan solar di situ pakai mobil siluman atau di sebut mobil langsir Sampai-sampai warga yang mau isi minyak pakai kendaraan mobil atau sepeda motor nya harus menunggu lama sampai mereka selesai ujar warga tersebut.

Jelas terlihat Pengisian BBM Subsidi Menggunakan mobil siluman atau di sebut mobil langsir, ini jelas melanggar sejumlah regulasi Aturan, antara lain:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga :  Wujudkan Zero Halinar, Lapas Pekanbaru Gelar Razia pada Blok Pengendali Narkoba

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Perpres ini mengatur bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melarang pembelian dalam jumlah besar tanpa izin. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Surat Edaran Pertamina Pertamina melarang pengisian Pertalite menggunakan jerigen Dan mobil langsir untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen SPBU wajib memastikan penyaluran BBM sesuai regulasi dan tidak boleh melayani pengisian BBM ke Mobil lansir atau di sebut Mobil siluman yang berpotensi melanggar ketentuan.

Menindaklanjuti temuan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke pengawas SPBU secara langsung,banyak wartawan yang datang ke spbu ini, ada yang dari sumatra barat, menuju pekanbaru, dilakukan untuk pengisian pertalite atau pun solar menggunakan Mobil Siluman atau di sebut mobil langsir.

Baca Juga :  Babinsa Hadir di Tengah Masyarakat, Bantu Pembangunan Musholla di Desa Binaan

Melihat dugaan pelanggaran ini, masyarakat dan awak media mendesak pihak terkait, terutama Pertamina dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak SPBU dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM atau bahkan pencabutan izin usaha.

Selain itu, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan BBM subsidi, pengelola SPBU dapat dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sesuai sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas. (TIM)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi
Aset Negara Diduga Diacak-Acak, KNPI Riau Minta Penegakan Hukum Tegas di Lahan Sawit HPT

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:29 WIB

Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Berita Terbaru