Dua Kali Mangkir Panggilan Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Desak Kejaksaan Jemput Paksa Kades Pragaan laok

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SUMENEP — Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, kembali mangkir dari panggilan sidang dugaan kasus pencurian sepeda motor di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025).

Kuasa Hukum Terdakwa dugaan pencurian sepeda motor, Syafrawi. Mendesak kejaksaan Sumenep agar melakukan penjemputan paksa kepada Kepala Desa Pragaan laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Syafrawi, menilai ketidak hadiran kepala desa itu terkesan membuat alasan yang kurang jelas, sehingga persidangan terus ditunda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesaksian kepala desa tersebut adalah saksi kunci dalam kasus ini, tapi saksi memilih tidak hadir,” kata Syarawi dengan nada kecewa setelah keluar dari ruang sidang.

Baca Juga :  Minta Bantuan kepada 2 Lembaga PBB Atasi Bencana, Akademisi USK Dukung Pemerintah Aceh

Dengan mangkirnya kedua Saksi kunci dalam panggilan kedua sangat mengecewakan, padahal kesaksian saksi lebih penting dari acara HUT RI.

Alasan sibuk persiapan HUT terkesan hanya jadi alasan belaka, karena dalam acara tersebut bisa diwakili atau ditunda, pada waktu yang lain.

Maka pihaknya, sebagai kuasa hukum Terdakwa dalam persidangan meminta kepada majelis hakim jika saksi tidak hadir lagi pada agenda selanjutnya agar dijemput paksa.

“Jika tidak hadir lagi dalam kesaksiannya, , maka saksi (kades Pragaan laok) dijemput paksa,” jelasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep. Raden Teddy Roomius. Menjelaskan, sidang dugaan kasus curanmor harus ditunda dikarenakan saksi tidak hadir. Sementara saksi tersebut menjabat sebagai kades dan kadus yang saat ini bersamaan dengan momen HUT RI.

Baca Juga :  Tenaga Pengajar Belum Juga Gajian, Abdul Jamal : "InsyaAllah Hari Ini Cair"

“Sekarangkan ada moment HUT RI mas, sehingga mereka pasti sibuk menyiapkan dalam merayakan HUT RI,” kata,
Tedy.

Sidang ini akan ditunda hingga hari Kamis depan (21/8/2024). Insha Allah di pastikan pemanggilan ketiga hadir.

“Pasti hadir sidang ketiga kamis depan,” pungkasnya. (Ions)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung
Memasuki Babak Baru, Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalimantan Barat Masuk ke Meja Hijau
Kasum TNI Tinjau Pemeriksaan Kontainer Mineral Hasil Penindakan TNI AL di Batam
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:12 WIB

Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:27 WIB

Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung

Berita Terbaru