Dua Kali Mangkir Panggilan Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Desak Kejaksaan Jemput Paksa Kades Pragaan laok

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || SUMENEP — Kepala Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, kembali mangkir dari panggilan sidang dugaan kasus pencurian sepeda motor di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025).

Kuasa Hukum Terdakwa dugaan pencurian sepeda motor, Syafrawi. Mendesak kejaksaan Sumenep agar melakukan penjemputan paksa kepada Kepala Desa Pragaan laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep.

Syafrawi, menilai ketidak hadiran kepala desa itu terkesan membuat alasan yang kurang jelas, sehingga persidangan terus ditunda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesaksian kepala desa tersebut adalah saksi kunci dalam kasus ini, tapi saksi memilih tidak hadir,” kata Syarawi dengan nada kecewa setelah keluar dari ruang sidang.

Baca Juga :  Menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 H, Lapas Pekanbaru Tingkatkan Keamanan dan Kewaspadaan

Dengan mangkirnya kedua Saksi kunci dalam panggilan kedua sangat mengecewakan, padahal kesaksian saksi lebih penting dari acara HUT RI.

Alasan sibuk persiapan HUT terkesan hanya jadi alasan belaka, karena dalam acara tersebut bisa diwakili atau ditunda, pada waktu yang lain.

Maka pihaknya, sebagai kuasa hukum Terdakwa dalam persidangan meminta kepada majelis hakim jika saksi tidak hadir lagi pada agenda selanjutnya agar dijemput paksa.

“Jika tidak hadir lagi dalam kesaksiannya, , maka saksi (kades Pragaan laok) dijemput paksa,” jelasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep. Raden Teddy Roomius. Menjelaskan, sidang dugaan kasus curanmor harus ditunda dikarenakan saksi tidak hadir. Sementara saksi tersebut menjabat sebagai kades dan kadus yang saat ini bersamaan dengan momen HUT RI.

Baca Juga :  Demo di Depan Gedung DPR RI, Massa Kibarkan Bendera One Piece

“Sekarangkan ada moment HUT RI mas, sehingga mereka pasti sibuk menyiapkan dalam merayakan HUT RI,” kata,
Tedy.

Sidang ini akan ditunda hingga hari Kamis depan (21/8/2024). Insha Allah di pastikan pemanggilan ketiga hadir.

“Pasti hadir sidang ketiga kamis depan,” pungkasnya. (Ions)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban
Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar
Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik
Meski Gugatan Ditolak Secara Kompetensi, Fakta Persidangan Dinilai Bongkar Kelemahan Penyidikan Polresta Pekanbaru
Terungkap! Supir dan Penumpang Alphard yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polisi
Perusahaan Bela Satpam yang Tegur Alphard Terobos Lampu Merah di HI
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 00:28 WIB

Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:49 WIB

Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:15 WIB

Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:47 WIB

Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:54 WIB

Meski Gugatan Ditolak Secara Kompetensi, Fakta Persidangan Dinilai Bongkar Kelemahan Penyidikan Polresta Pekanbaru

Berita Terbaru