DPRD Pekanbaru Sahkan Perda SOTK, 2 OPD Baru Resmi Dibentuk

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || DPRD Kota Pekanbaru resmi mengesahkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru dalam Rapat Paripurna, Senin (11/5/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Penjabat Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, jajaran asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga unsur Forkopimda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengesahan perda ini membawa perubahan signifikan dalam struktur organisasi Pemerintah Kota Pekanbaru. Pemko akan menambah dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perikanan dan Peternakan. Selain itu, Dinas Kebudayaan juga akan dipisahkan menjadi dinas tersendiri dengan tipe B.

Baca Juga :  Modus Jalan Rusak, Pungli Dijalur Perbatasan Sumbar-Riau Membuat Macet Hingga 7 Jam

Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, mengatakan pembahasan perubahan Ranperda telah selesai dan menghasilkan penambahan dua OPD baru di lingkungan Pemko Pekanbaru.

“Secara umum ada penambahan dua OPD dan sekarang total menjadi 35 OPD. Kita berharap dengan adanya penambahan ini, kinerja Pemko Pekanbaru bisa semakin meningkat,” kata Isa.

Menurut Isa, pembentukan OPD baru diharapkan mampu mempercepat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sekaligus mendukung visi dan misi kepala daerah.

Ia mengakui penambahan OPD tentu berdampak terhadap meningkatnya belanja daerah, mulai dari kebutuhan kepala dinas hingga struktur organisasi pendukung lainnya. Namun, langkah tersebut dinilai penting demi optimalisasi pelayanan publik dan percepatan pembangunan.

“Ini memang harga yang harus dibayar demi percepatan pencapaian visi misi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Plt Gubri SF Hariyanto Ingatkan Kadisdik dan Kepsek, Jangan Bermain dalam Pengadaan Seragam Sekolah

Politisi PKS itu menambahkan, dua OPD baru nantinya akan berfokus pada pengembangan sektor ekonomi kreatif serta penguatan sektor perikanan dan peternakan guna menopang perekonomian masyarakat.

“Kita harapkan ini bisa menunjang perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru dengan lebih optimal. Ke depan Pemko harus bisa bekerja lebih maksimal lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menjelaskan pembentukan OPD baru dilakukan untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Menurut Agung, Pemko Pekanbaru membentuk OPD yang lebih fokus terhadap sektor perikanan dan peternakan, sekaligus memisahkan urusan pariwisata dan kebudayaan agar pengelolaannya menjadi lebih optimal.

“Ya, karena kita tinggal di Kota Pekanbaru, apalagi Provinsi Riau sangat kental dengan budaya. Ini juga masuk dalam RPJMD kami, yakni Pekanbaru yang berbudaya, maju dan sejahtera,” jelas Agung.

Baca Juga :  Isu Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil Seret Nama Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal : "Silahkan Buktikan Melalui PTUN"

Ia menambahkan, dinas baru di bidang kebudayaan nantinya bertugas menggali, melestarikan, serta mengembangkan kebudayaan Melayu di Kota Pekanbaru melalui berbagai program yang langsung menyentuh masyarakat.

Di sisi lain, sektor ekonomi kreatif akan diperkuat melalui pembentukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), seiring meningkatnya pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif di Pekanbaru.

“Pekanbaru adalah kota yang maju, tentu pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif juga semakin besar. Mudah-mudahan ini bisa sejalan dengan program kementerian dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” sebut Agung.

Usai pengesahan Ranperda menjadi perda, tahapan selanjutnya adalah penyusunan struktur organisasi, penerbitan peraturan wali kota (Perwako), hingga pelantikan pejabat serta penetapan struktur OPD baru di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. **

 

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Razia Mendadak Lapas Narkotika Rumbai, Garpu hingga Pisau Cukur Disita Petugas
Perkuat Kesiapsiagaan, Lapas Narkotika Rumbai Bangun Sinergi dengan BPBD dan DPKP
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Rumbai Perketat Kontrol Area dan Kamar Hunian
Lina Primadesa Bantah Obat Pengadaan 2024 Kedaluwarsa Tiga Bulan: ‘Tidak Mungkin, Ada Bukti Tanda Terima
Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI Bersama Ribuan Warga Inhu Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS di Rengat
Dandim 0302/Inhu-Kuansing Hadiri Tabligh Akbar UAS, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah SAW dan Doakan Karhutla Segera Berakhir
Kabut Asap Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Daring Mulai Senin Besok

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:32 WIB

Jelang Pemeliharaan Jembatan Siak I dan III, Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 8 September 2026 - 11:04 WIB

Razia Mendadak Lapas Narkotika Rumbai, Garpu hingga Pisau Cukur Disita Petugas

Selasa, 8 September 2026 - 11:01 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan, Lapas Narkotika Rumbai Bangun Sinergi dengan BPBD dan DPKP

Selasa, 8 September 2026 - 10:55 WIB

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Rumbai Perketat Kontrol Area dan Kamar Hunian

Senin, 7 September 2026 - 22:22 WIB

Lina Primadesa Bantah Obat Pengadaan 2024 Kedaluwarsa Tiga Bulan: ‘Tidak Mungkin, Ada Bukti Tanda Terima

Berita Terbaru