Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kuasa Hukum Asri Auzar Siapkan Pledoi

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp337 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/12).

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Asri Auzar, Supriadi Bone SH CLA, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tuntutan jaksa 1 tahun 8 bulan. Jaksa berpendapat terbukti pasal 372 tentang penggelapan. Kami penasehat hukum akan ajukan pledoi pembelaan dalam sidang 2 minggu ke depan,” ujar Bone kepada riauaktual.com, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga :  Mendukung Kebijakan Gubri Wahid dalam Menghadirkan Investor, ini Kata Ketua KNPI Riau

Dalam uraian tuntutan, JPU menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada November 2020. Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Namun hingga batas waktu yang disepakati, Asri tidak melunasi pinjaman tersebut. Untuk menutup utang, Asri kemudian menyerahkan sebidang tanah beserta enam unit ruko yang berdiri di atasnya kepada Vincent melalui transaksi jual beli senilai Rp5,2 miliar.

Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 oleh Notaris Rina Andriana SH MKn. Setelah AJB ditandatangani, sertifikat pun resmi dibaliknama atas nama Vincent Limvinci.

Baca Juga :  Presiden LIRA Andi Syafrani Apresiasi Giat Pemuda LIRA Riau

Masalah mulai muncul ketika pada Oktober 2021, setelah sertifikat beralih tangan, Asri Auzar justru menagih uang sewa ruko kepada para penyewa, Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh.

Ia mengklaim bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.

Tindakan itulah yang dilaporkan Vincent ke Polresta Pekanbaru. Ia mengaku mengalami kerugian uang sewa Rp337,5 juta serta kerugian lain senilai Rp5,2 miliar dari transaksi jual beli.

Kuasa hukum Asri Auzar membantah adanya transaksi jual-beli tersebut. Menurut Bone, proses balik nama dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya.

Baca Juga :  Dandim 0302/Inhu Lakukan Peletakan Baru Pertama Pembangunan Gudang Gerai Kopdes Merah Putih

Ia menjelaskan bahwa pihak Vincent mendatangi kakak kandung Asri, pemilik sah ruko, dan meminta menandatangani sejumlah dokumen. Namun, pihak keluarga tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut merupakan nota jual beli.

“Kami juga sudah melaporkan peristiwa ini secara perdata, dan prosesnya masih berjalan,” ujar Bone.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cantik dan Aktif, Dharma Wanita Persatuan Lapas Narkotika Rumbai Gelar Pertemuan Rutin
Jaga Kesehatan dan Semangat Positif, Lapas Pekanbaru Rutin Gelar Senam Pagi Bagi Warga Binaan
Konsisten Jaga Kebugaran dan Tingkatkan Keakraban Antar Petugas, Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai
Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi Pimpin Gerakan Sholat Subuh Berjamaah di Mesjid Nurul Iman
Pemko Pekanbaru Akan Bangun Ballroom di MPP, Gratis Buat Warga Pekanbaru
Warga Senang Parkir di 2 Ritel Kembali Gratis, Anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Hafis Malah Protes
Diduga Karena Cemburu Menjadi Pemicu Perusakan Mobil Mahasiswi di Pekanbaru
Harimau Ukuran Besar Melintas di Jalan Zamrud Siak, BBKSDA Riau Turunkan Tim

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:50 WIB

Cantik dan Aktif, Dharma Wanita Persatuan Lapas Narkotika Rumbai Gelar Pertemuan Rutin

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:46 WIB

Jaga Kesehatan dan Semangat Positif, Lapas Pekanbaru Rutin Gelar Senam Pagi Bagi Warga Binaan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:30 WIB

Konsisten Jaga Kebugaran dan Tingkatkan Keakraban Antar Petugas, Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:57 WIB

Pemko Pekanbaru Akan Bangun Ballroom di MPP, Gratis Buat Warga Pekanbaru

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:01 WIB

Warga Senang Parkir di 2 Ritel Kembali Gratis, Anggota DPRD Pekanbaru Zulfan Hafis Malah Protes

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page