Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kuasa Hukum Asri Auzar Siapkan Pledoi

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp337 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/12).

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Asri Auzar, Supriadi Bone SH CLA, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tuntutan jaksa 1 tahun 8 bulan. Jaksa berpendapat terbukti pasal 372 tentang penggelapan. Kami penasehat hukum akan ajukan pledoi pembelaan dalam sidang 2 minggu ke depan,” ujar Bone kepada riauaktual.com, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga :  Kepala Lapas Pekanbaru Hadiri Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Banintelkam Polda Riau dan Kanwil Ditjenpas Riau

Dalam uraian tuntutan, JPU menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada November 2020. Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Namun hingga batas waktu yang disepakati, Asri tidak melunasi pinjaman tersebut. Untuk menutup utang, Asri kemudian menyerahkan sebidang tanah beserta enam unit ruko yang berdiri di atasnya kepada Vincent melalui transaksi jual beli senilai Rp5,2 miliar.

Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 oleh Notaris Rina Andriana SH MKn. Setelah AJB ditandatangani, sertifikat pun resmi dibaliknama atas nama Vincent Limvinci.

Baca Juga :  Tiba di Bumi Lancang Kuning, Kajati Riau Sutikno Disambut Dengan Persembahan Silat Tradisional Melayu

Masalah mulai muncul ketika pada Oktober 2021, setelah sertifikat beralih tangan, Asri Auzar justru menagih uang sewa ruko kepada para penyewa, Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh.

Ia mengklaim bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.

Tindakan itulah yang dilaporkan Vincent ke Polresta Pekanbaru. Ia mengaku mengalami kerugian uang sewa Rp337,5 juta serta kerugian lain senilai Rp5,2 miliar dari transaksi jual beli.

Kuasa hukum Asri Auzar membantah adanya transaksi jual-beli tersebut. Menurut Bone, proses balik nama dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya.

Baca Juga :  Bentrok Dua Ormas di Langkat, 2 Korban Luka Bacok

Ia menjelaskan bahwa pihak Vincent mendatangi kakak kandung Asri, pemilik sah ruko, dan meminta menandatangani sejumlah dokumen. Namun, pihak keluarga tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut merupakan nota jual beli.

“Kami juga sudah melaporkan peristiwa ini secara perdata, dan prosesnya masih berjalan,” ujar Bone.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Riau Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Edukasi dan Green Policing
Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan
Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0302/Inhu Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah TNTN ‘Nona Seroja’, Simbol Harapan Konservasi

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:42 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Ditlantas Polda Riau Perkuat Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Edukasi dan Green Policing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kabid SMA Disdik Riau Buka Dauroh Tahfidz Al-Qur’an ke-3 di SMAN 6 Pekanbaru

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Lirik Monitoring Pertumbuhan Jagung Pipil Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:56 WIB

Jumat Berbagi, DPD LIRA Pekanbaru Salurkan Sembako untuk Warga Sidomulyo Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Integritas dalam Pelaksanaan SPMB 2026

Berita Terbaru