Dituntut 1 Tahun 8 Bulan, Kuasa Hukum Asri Auzar Siapkan Pledoi

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp337 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/12).

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Asri Auzar, Supriadi Bone SH CLA, menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tuntutan jaksa 1 tahun 8 bulan. Jaksa berpendapat terbukti pasal 372 tentang penggelapan. Kami penasehat hukum akan ajukan pledoi pembelaan dalam sidang 2 minggu ke depan,” ujar Bone kepada riauaktual.com, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga :  Kapolri Bantah Ada Intimidasi ke Band Sukatani: Polri Tak Anti-Kritik

Dalam uraian tuntutan, JPU menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada November 2020. Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara bernama Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Namun hingga batas waktu yang disepakati, Asri tidak melunasi pinjaman tersebut. Untuk menutup utang, Asri kemudian menyerahkan sebidang tanah beserta enam unit ruko yang berdiri di atasnya kepada Vincent melalui transaksi jual beli senilai Rp5,2 miliar.

Transaksi itu dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 oleh Notaris Rina Andriana SH MKn. Setelah AJB ditandatangani, sertifikat pun resmi dibaliknama atas nama Vincent Limvinci.

Baca Juga :  Wahyudi El Panggabean: Pers Harus Aktif Mendorong Pengusutan Dugaan Mega Korupsi CSR BI yang Melibatkan Gubernur Riau

Masalah mulai muncul ketika pada Oktober 2021, setelah sertifikat beralih tangan, Asri Auzar justru menagih uang sewa ruko kepada para penyewa, Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh.

Ia mengklaim bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025.

Tindakan itulah yang dilaporkan Vincent ke Polresta Pekanbaru. Ia mengaku mengalami kerugian uang sewa Rp337,5 juta serta kerugian lain senilai Rp5,2 miliar dari transaksi jual beli.

Kuasa hukum Asri Auzar membantah adanya transaksi jual-beli tersebut. Menurut Bone, proses balik nama dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya.

Baca Juga :  Kapuspen TNI Buka Pembekalan Awak Media Tentang Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan

Ia menjelaskan bahwa pihak Vincent mendatangi kakak kandung Asri, pemilik sah ruko, dan meminta menandatangani sejumlah dokumen. Namun, pihak keluarga tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut merupakan nota jual beli.

“Kami juga sudah melaporkan peristiwa ini secara perdata, dan prosesnya masih berjalan,” ujar Bone.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Ikrar Zero HALINAR di Lingkungan Kantor Wilayah Dirjenpas Riau
Ditlantas Polda Riau Gencarkan Police Goes To School di SDN 171 Pekanbaru Melalui Program Green Policing
Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid
Police Goes To School, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Green Policing di SMAN 4 Pekanbaru
Melalui HUT Korem 031/WB ke-67, Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Kinerja
PJR Ditlantas Polda Riau Sigap Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia
Polisi Ungkap Motif 2 Terduga Pelaku Penikaman Nus Kei, Dipicu Karena Dendam
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:39 WIB

Apel Ikrar Zero HALINAR di Lingkungan Kantor Wilayah Dirjenpas Riau

Selasa, 21 April 2026 - 14:16 WIB

Ditlantas Polda Riau Gencarkan Police Goes To School di SDN 171 Pekanbaru Melalui Program Green Policing

Selasa, 21 April 2026 - 08:05 WIB

Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid

Senin, 20 April 2026 - 14:02 WIB

Melalui HUT Korem 031/WB ke-67, Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Kinerja

Senin, 20 April 2026 - 02:23 WIB

PJR Ditlantas Polda Riau Sigap Tangani Laka Lantas Ganda di Tol Permai, Satu Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru