Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Wamenaker Noel: Semoga Saya Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Doakan saya semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel dari atas mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo. “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel.

Dia juga meminta maaf kepada keluarganya secara khusus, dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penyidik menemukan modus dugaan pemerasan berupa penggelembungan dana tarif sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

“Ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga :  Heboh! Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Jawaban Sama Tapi Juri Beri Nilai Berbeda

Dia menjelaskan, para tersangka menggunakan modus mempersulit hingga tidak memproses permohonan sertifikat K3.

“Itu terjadi karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” tutur Setyo.

Diketahui, KPK menetapkan Noel dalam perkara tersebut. Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain.

Dia diduga menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker. Uang itu diduga diterima pada Desember 2024 lalu. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Jalan Rusak, Anggaran Fantastis: Kepala BPJN Sumbar Bungkam Saat Dicecar 15 Pertanyaan
Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250
Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WIB

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:58 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Berita Terbaru