SUARANEWS86.COM || KAMPAR — Luar biasa kelakuan seorang oknum kepala desa Sibiruang Kabupaten Kampar, demi mengejar wanita lain sanggup menceraikan istri sah nya, hal itu sudah sangat tidak pantas dilakukan seorang kepala desa.
Saat tim media mencari informasi lanjutan, dengan mendatangi rumah istri muda kades Sibiruang inisial T yang beralamat di wilayah desa tanah Merah.
Informasi yang diterima tim, Kades Sibiruang inisial D telah menikahi saudari T diduga menikah dibawah tangan (siri), namun kades diduga tidak tinggal serumah dan jarang pulang ke rumah istri siri nya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya informasi yang didapat terkait Istri sah nya, bahwa Kades D telah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama dan ditolak, namun kades meminta istri sahnya untuk lakukan gugatan ke pengadilan agama, dan kades D menjanjikan harta gono gini untuk Istri sah yang telah digugat cerainya.
Sementara itu, kades Sibiruang D saat dimintai konfirmasi lanjutannya, tidak ada jawaban, justru telah memblokir kontak awak media ini.
Menanggapi hal tersebut, ketum Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Fadli meminta Bupati Kampar untuk segera memanggil kades Sibiruang D, jika perlu segera lakukan evaluasi.
Seorang kepala desa harusnya bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakatnya, bukan sebaliknya, dengan Menyia-nyiakan istri demi wanita lain itu sudah sangat tidak layak jadi pemimpin,” sebutnya geram.
Untuk hal ini, pekan depan kami dari BASMI akan mendatangi bupati Kampar untuk meminta tindak lanjut dari bupati Kampar atas perbuatan kepala desa Sibiruang D,” tutupnya.
Untuk diketahui, “Seorang kepala desa tidak boleh menambahkan istri secara pribadi jika sudah menikah karena akan melanggar aturan yang melarang pengumpulan kekayaan dan penyelewengan kekuasaan, serta akan berdampak pada kehidupan sosial di desa. Namun, jika yang dimaksud adalah kepala desa memiliki istri, maka istri kepala desa tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan desa. Peran tersebut tidak hanya sebagai pendamping suami tetapi juga sebagai penasihat, pemelihara karakter masyarakat, dan pelaksana program-program sosial desa.
Peran istri kepala desa
Mendukung suami: Istri kepala desa mendukung suami dalam menjalankan tugas-tugasnya, seperti memimpin pembangunan desa, menciptakan suasana harmonis, serta mengayomi masyarakat.
Menjaga martabat suami: Istri kepala desa diharapkan mampu menjaga martabat suami serta mengharumkan nama desa melalui tindakan dan perilaku yang baik.
Membangun karakter masyarakat: Istri kepala desa dapat menjadi agen perubahan dengan membangun karakter masyarakat, terutama generasi muda, agar berkarakter baik, inovatif, dan berorientasi pada kemajuan teknologi informasi.
Mendukung program pembangunan desa: Istri kepala desa dapat berperan aktif dalam mendukung program-program pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran warga.
Seorang Kepala Desa yang menelantarkan anak dan istrinya dapat menghadapi sanksi hukum pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan umum, serta sanksi administratif dan potensi pemberhentian dari jabatannya berdasarkan peraturan tentang Pemerintahan Desa. (Tim)




























