Bubarkan Aksi Tawuran, ASN di Pekanbaru Tembak Remaja dengan Senapan Angin Hingga Tewas

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Seorang remaja berusia 15 tahun, Muhammad Ihsan, meninggal dunia setelah ditembak oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hendra Wirman (47), di Jalan Taman Karya Gang Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Insiden tersebut terjadi Rabu (30/4/2025) dan menggemparkan warga sekitar.

Korban sempat menjalani perawatan intensif akibat luka tembak serius di bagian belakang kepala, namun nyawanya tidak tertolong. Kepastian kematian korban disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Selasa (6/5/2025).

Menurut Bery, kejadian bermula dari perkelahian satu lawan satu antar remaja yang disaksikan sekitar 30 orang. Aksi tersebut menimbulkan kegaduhan dan keresahan di lingkungan warga.

“Suasana ricuh, tiba-tiba terdengar letusan senjata dan korban langsung terjatuh,” ujar Bery.

Beberapa saksi menyebut pelaku, Hendra Wirman, keluar dari rumah sambil membawa senapan angin. Ia mengarahkan senjata ke kerumunan sambil meneriakkan ancaman, lalu mendekati korban yang sudah tergeletak.

Hendra sempat membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobil pribadinya. Namun setelah mendapat laporan, polisi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merek Style.

Usai gelar perkara pada Jumat (2/5/2025), Hendra resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kesal dengan maraknya aksi tawuran di lingkungan tempat tinggalnya,” jelas Bery.

Hendra diketahui merupakan ASN dengan latar pendidikan terakhir strata dua (S2). Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu
Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker
Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi
Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Inspektorat Temukan 31 SMA Wajib Kembalikan Rp566 Juta, Publik Pertanyakan Peran Kepsek dan MKKS
Dr Fira Bantah Pernah Turun ke Puskesmas Binawidya, Suaranews86.com Hormati Hak Jawab

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:45 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 September 2026 - 17:42 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Turun Langsung Tinjau Karhutla di Inhu

Rabu, 9 September 2026 - 19:34 WIB

Mulai Besok, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Siswa Wajib Gunakan Masker

Rabu, 9 September 2026 - 18:29 WIB

Gelper E-Zone 88 Bengkalis Disorot, Warga Desak Kapolda dan Kapolres Usut Dugaan Judi

Rabu, 9 September 2026 - 17:39 WIB

Masih Gunakan Stiker LPS, DLHK Pekanbaru Amankan 3 Angkutan Sampah Tak Berizin

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB