Breaking News! KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Korupsi di Dinas PUPR

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM ||KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.

KPK menyita barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid mencapai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahappenyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Rabu (5/11/2025).

Abdul Wahid Ditahan

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johanis mengatakan tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 s.d. 23November 2025.

Baca Juga :  Prabowo di KTT PBB: Jika Israel Akui Kemerdekaan Palestina, RI Akan Akui Israel

“Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap saudara FRY dan saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tegas Johanis. **

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Wajibkan Dapur MBG Serap Sayur dari Binaan Lapas: Menolak, Akan Ditutup
Cair Awal Ramadhan 1447 H , Menkeu Purbaya Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN, TNI-Polri
Langit Indonesia saat Ramadhan 1447 H akan Dihiasi Gerhana Bulan Total, Catat Waktunya!
Prajurit Kostrad Raih Penghargaan Kartika Awards atas Prestasi Emas di AARM ke-33
DPP LIRA: Pers Harus Jadi Garda Penjaga Nurani Rakyat
Menkeu Purbaya Kesal: Tak Ada Sosialisasi, BPJS Hentikan Iuran PBI secara Mendadak
TNI AD Lantik 20 Atlet Jalur Perwira Khusus, Berikut Daftarnya!
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:42 WIB

BGN Wajibkan Dapur MBG Serap Sayur dari Binaan Lapas: Menolak, Akan Ditutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:32 WIB

Cair Awal Ramadhan 1447 H , Menkeu Purbaya Siapkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN, TNI-Polri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:18 WIB

Langit Indonesia saat Ramadhan 1447 H akan Dihiasi Gerhana Bulan Total, Catat Waktunya!

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:08 WIB

Prajurit Kostrad Raih Penghargaan Kartika Awards atas Prestasi Emas di AARM ke-33

Senin, 9 Februari 2026 - 22:08 WIB

DPP LIRA: Pers Harus Jadi Garda Penjaga Nurani Rakyat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page