BPKN RI Tolak Kebijakan PPATK Melakukan Pemblokiran Rekening Dormant 3 Bulan

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Konsumen memiliki hak untuk diberitahu secara resmi dan diberi waktu yang cukup untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Tidak semua rekening yang tidak aktif adalah rekening mencurigakan. Banyak masyarakat yang menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat.”

Sehubungan dengan hal tersebut, BPKN mendesak agar PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia meninjau ulang kebijakan pemblokiran tersebut, guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen

“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” tegas Mufti.

BPKN juga akan mengirimkan nota keberatan resmi kepada PPATK dan mengajukan permintaan audiensi lintas otoritas untuk membahas dampak kebijakan ini secara komprehensif. Selain itu, BPKN menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penonaktifan rekening yang adil, akuntabel, dan tidak menyalahi ketentuan perlindungan konsumen.

Sekadar catatan saja, PPATK mulai memberlakukan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening yang dormant karena kerap disalahgunakan, antara lain untuk pencucian uang dan jual-beli rekening fiktif.

PPATK telah menyatakan menemukan sebanyak lebih dari 140.000 rekening berstatus dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428,61 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah.

Baca Juga :  Prabowo di KTT PBB: Jika Israel Akui Kemerdekaan Palestina, RI Akan Akui Israel

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. PPATK mengklaim memperoleh data rekening itu berdasarkan laporan dari perbankan.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” demikian tertulis dalam keterangan pers PPATK, Rabu (30/7/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, PPATK menegaskan adanya penghentian sementara transaksi pada rekening dormant. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional.

“Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan,” papar PPATK dalam pernyataan tertulisnya. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!
TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia
Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon
Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang
Ikuti Retreat Nasional di Magelang, Muhammad Isa Lahamid : “Retreat Nasional Memiliki Makna Strategis yang Jauh Melampaui Kegiatan Seremonial”
KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG
Pers Indonesia Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:53 WIB

Reshufle Kabinet, Prabowo Lantik Sejumlah Tokoh dan Pejabat, Berikut Daftarnya!

Senin, 27 April 2026 - 15:58 WIB

TNI Pastikan Utamakan Keselamatan Prajurit di Lebanon

Senin, 27 April 2026 - 14:01 WIB

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Kopda Rico Pramudia

Jumat, 24 April 2026 - 21:52 WIB

Sempat Menjalankan Perawatan di Rumah Sakit Beirut, Prajurit TNI dari Unifil Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

Kemendagri Usulkan Penerapan Denda untuk Pengurusan e-KTP Hilang

Berita Terbaru