Akibat Kecanduan Judi Online, Supir Nekat Curi Ban Truk Perusahaan di Pekanbaru

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARANEWS86.COM || Pelarian YA (46), sopir truk sebuah perusahaan di Pekanbaru, berakhir di tangan polisi. Ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya saat bersembunyi di Rantau Prapat, Sumatera Utara, setelah menggelapkan ban truk perusahaan untuk membiayai judi online.

YA yang bekerja sebagai sopir PT Tapal Kuda Merah nekat menggasak dua ban serep berikut dua velg serta membawa kabur uang jalan Rp1,3 juta. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp15 juta.

Barang-barang itu kemudian dijual pelaku seharga Rp6 juta, dan hampir seluruh uangnya ludes dipakai bermain judi online.

Baca Juga Heboh! Pria Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Toilet SPBU Kampar

“Aksi penggelapan terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 14.19 WIB. Pelaku berhasil kami amankan pada Selasa (11/11/2025) pukul 17.30 WIB,” ujar Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni, Jumat (14/11/2025).

Aksi itu dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 14, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya. Setelah perbuatannya diketahui, YA langsung kabur ke Rantau Prapat.

Baca Juga Kasus Dugaan Penipuan Rp5,2 Miliar, Asri Auzar Jalani Sidang Perdana 20 November

Baca Juga :  Sempat Dikira Hilang, Rupanya Besi Drainase RCH Diamankan Pihak Dinas PUPR Riau agar Tak Dicuri

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Asbi Abdul Sani kemudian melacak keberadaannya hingga berhasil melakukan penangkapan.

Kapolsek mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan curiga melihat GPS truk menunjukkan posisi kendaraan berada di SPBU Kandis, bukan menuju Dumai sesuai rute.

Saat dicek, truk ditemukan dalam keadaan ditinggalkan, sementara dua ban serep beserta velg hilang.

Laporan pun dibuat ke Polsek Tenayan Raya, dan penyelidikan segera dilakukan. Polisi akhirnya menemukan lokasi persembunyian pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dari tangan YA, polisi mengamankan uang tunai Rp600 ribu, satu kartu ATM BRI berisi saldo Rp1.452.796, dan satu ponsel Oppo.

Baca Juga :  Bitcoin Pecahkan Rekor Harga US$118.000, Adopsi Lembaga Keuangan Meluas

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” tegas Kapolsek. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Mendadak Lapas Narkotika Rumbai, Garpu hingga Pisau Cukur Disita Petugas
Perkuat Kesiapsiagaan, Lapas Narkotika Rumbai Bangun Sinergi dengan BPBD dan DPKP
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Rumbai Perketat Kontrol Area dan Kamar Hunian
Lina Primadesa Bantah Obat Pengadaan 2024 Kedaluwarsa Tiga Bulan: ‘Tidak Mungkin, Ada Bukti Tanda Terima
Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI Bersama Ribuan Warga Inhu Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS di Rengat
Dandim 0302/Inhu-Kuansing Hadiri Tabligh Akbar UAS, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah SAW dan Doakan Karhutla Segera Berakhir
Kabut Asap Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Kembali Terapkan Sekolah Daring Mulai Senin Besok
Vendor, MKKS, Komite hingga Sekolah: Siapa Sebenarnya di Balik Pengadaan Seragam SMA Negeri Riau?

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 11:04 WIB

Razia Mendadak Lapas Narkotika Rumbai, Garpu hingga Pisau Cukur Disita Petugas

Selasa, 8 September 2026 - 11:01 WIB

Perkuat Kesiapsiagaan, Lapas Narkotika Rumbai Bangun Sinergi dengan BPBD dan DPKP

Selasa, 8 September 2026 - 10:55 WIB

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Rumbai Perketat Kontrol Area dan Kamar Hunian

Senin, 7 September 2026 - 22:22 WIB

Lina Primadesa Bantah Obat Pengadaan 2024 Kedaluwarsa Tiga Bulan: ‘Tidak Mungkin, Ada Bukti Tanda Terima

Senin, 7 September 2026 - 13:18 WIB

Tim Penyuluh Karhutla Mabes TNI Bersama Ribuan Warga Inhu Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS di Rengat

Berita Terbaru