Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Penetapan tersebut diumumkan Kejagung pada Kamis, 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengatakan keputusan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, saksi ahli, serta dokumen terkait pengadaan senilai Rp 9,9 triliun tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, penyidik meningkatkan status saudara Nadiem Makarim dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelum penetapan tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa Kejagung, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025. Ia juga telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk mendukung proses penyidikan.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

Sri Wahyuningsih (Direktur SD, Kemendikbudristek),

Mulyatsyah (Direktur SMP, Kemendikbudristek),

Jurist Tan (Staf Khusus Nadiem), dan

Ibrahim Arief (konsultan perorangan).

Baca Juga :  Gubri Abdul Wahid Dinilai Tidak Mampu Menghadapi Argumentasi PT PHR, Ini Kata Ketua KNPI Riau

Meski telah berstatus tersangka, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi dari Kejagung mengenai penahanan Nadiem Makarim.

Kasus korupsi ini mencuat sejak akhir 2024 ketika BPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia.

Proyek yang digadang-gadang untuk mendorong digitalisasi pendidikan tersebut justru menimbulkan dugaan mark-up harga dan pelanggaran prosedur.

Hingga kini, Kejagung menegaskan penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. (Rls)

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan
Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Senin, 20 Juli 2026 - 22:14 WIB

DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:37 WIB

Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi

Berita Terbaru