Polisi Tangkap Pemilik Bimbel di Makasar, Sebut Masuk Akpol Bayar

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM — Sebuah tempat bimbingan belajar bernama ASN Institute terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bagaimana tidak, tempat bimbel yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu mengunggah konten yang menyebut bahwa masuk Akademi Kepolisian (Akpol) berbayar.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, AKPB Yerlin Tending Kate menjelaskan bahwa, ASN Institute membuat konten berupa poster website berjudul ‘Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui’. Konten tersebut kemudian diunggah ke website resmi milik ASN Institute.

“Kami tegaskan bahwa itu hoaks. Tidak ada biaya apapun untuk masuk polri,” kata Yerlin, Selasa (21/1/2025).

Hal senada disampaikan Kasubbag Selek Bagdalpers Ro SDM Polda Sulsel, Kompol I Made Suarma bahwa masuk seleksi Akpol atau penerimaan Polri, tidak dipungut biaya atau gratis.

“Jadi saya tegaskan, masuk polri gratis,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono menyebut bahwa terungkap dari patroli siber yang dilakukan oleh Mabes Polri. Polda Sulsel pun kemudian menindak lanjuti hasil patroli siber tersebut dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Bayu mengaku pihaknya menangkap 3 terduga pelaku dalam kasus penyebaran hoaks tersebut. Ketiganya adalah AIS (22), selaku pembuat artikel, AF (28), selaku marketing dan TM (34 tahun) yang merupakan pimpinan ASN Institute.

Baca Juga :  Kader Partai Nasdem Riau Demo PWI, Protes Sampul Majalah Tempo

“Dari hasil interogasi mereka mengaku melakukan itu demi menarik calon peserta didik agar bimbel di tempat mereka,” ucap Bayu.

Sementara itu, pimpinan ASN Institute, TM mengakui kesalahannya. Ia pun meminta maaf karena telah membuat konten yang menyebut bahwa masuk Akpol itu berbayar.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan atas informasi yang kami berikan,” akunya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan pasal 45A ayat (1) dan (2) juncto Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.**Rza

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siapkan Bansos Digital untuk 50 Juta Masyarakat Desil 1-5
Anaknya Masuk Desil 7, Purbaya Soroti Data BPS yang Meleset
HUT ke-25 Demokrat, Afrian Mukhlas: Partai Harus Makin Kokoh Jadi Rumah Kebangsaan dan Pro-Rakyat
HUT Ke-25 Partai Demokrat, DPC Sumenep Gaungkan Semangat Mengabdi di Momentum Maulid Nabi
Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius 3 Kilometer
Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei Simalungun Terbakar, 3 Orang Pekerja Ditemukan Tewas
Kenalan Lewat Aplikasi WALLA, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Curas di Rumbai

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:14 WIB

Pemerintah Siapkan Bansos Digital untuk 50 Juta Masyarakat Desil 1-5

Rabu, 9 September 2026 - 19:31 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Afrian Mukhlas: Partai Harus Makin Kokoh Jadi Rumah Kebangsaan dan Pro-Rakyat

Rabu, 9 September 2026 - 18:32 WIB

HUT Ke-25 Partai Demokrat, DPC Sumenep Gaungkan Semangat Mengabdi di Momentum Maulid Nabi

Rabu, 9 September 2026 - 17:37 WIB

Viral Penganiayaan di RTH Pekanbaru, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Sabtu, 5 September 2026 - 08:48 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius 3 Kilometer

Berita Terbaru

Indragiri Hulu

Tim Penyuluh Karhutla Berikan Edukasi kepada Masyarakat di Lirik Inhu

Kamis, 10 Sep 2026 - 17:45 WIB