Ditjen Pajak: DPR Tetap Bayar Pajak, Tapi Ditanggung Negara

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR serta pejabat negara lainnya tetap dikenai pajak penghasilan (PPh) dan disetor ke kas negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyatakan, tidak ada pembebasan pajak bagi pejabat negara.

“Pajak penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak. Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Rosmauli dalam akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, Rabu (27/8).

la menjelaskan, pelunasan PPh atas gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN maupun APBD dilakukan melalui mekanisme pemotongan dan penyetoran langsung oleh bendahara ke kas negara.

Dengan demikian, penghasilan yang diterima pejabat negara maupun PNS sudah berupa penghasilan neto setelah pajak.

Rosmauli menambahkan, mekanisme serupa juga lazim di sektor swasta, di mana perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar karyawan menerima gaji bersih setelah pajak.

Sebelumnya marak di media sosial, protes warga terkait informasi gaji DPR dan pejabat negara yang disebut bebas PPh.

Baca Juga :  Sambangi Ponpes Ustaz Abdul Somad, Kapolri Sampaikan Pesan Bersatu dalam Keberagaman

Gelombang protes di medsos itu muncul di tengah kabar para anggota DPR yang mendapat gaji serta tunjangan total ratusan juta, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluhkan Dampak MBG ke MK, Guru Sebut Tak ada Tempat Mengadu! Polisi, TNI, DPR Punya Dapur SPPG
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Tahun Ini, Pemprov Riau Pastikan Tidak Membuka Penerimaan PNS Baru
42 Pejabat Pemko Pekanbaru Dilantik, Markarius Anwar Tekankan Kinerja dan Inovasi
Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250
Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri
Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing
Heboh! Banyak SPPG yang Belum Mendapatkan Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:15 WIB

Keluhkan Dampak MBG ke MK, Guru Sebut Tak ada Tempat Mengadu! Polisi, TNI, DPR Punya Dapur SPPG

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:51 WIB

Tahun Ini, Pemprov Riau Pastikan Tidak Membuka Penerimaan PNS Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:34 WIB

42 Pejabat Pemko Pekanbaru Dilantik, Markarius Anwar Tekankan Kinerja dan Inovasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:35 WIB

Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250

Berita Terbaru