Pemko Pekanbaru Ajukan 5.173 PPPK Paruh Waktu, Guru Jadi Prioritas Utama

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah strategis untuk menata ribuan tenaga non-ASN. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 25 Agustus 2025, mengajukan usulan 5.173 formasi PPPK paruh waktu.

Usulan ini mencakup tenaga dari berbagai sektor, namun Wali Kota Agung Nugroho menegaskan bahwa guru menjadi prioritas utama.

“Benar usulan sudah saya teken dan dikirim kemaren, Senin (25/8/2025). Saya prioritaskan tenaga pengajar atau guru, karena memang kami ingin ada banyak guru yang terampil yang bisa membentuk karakter SDM siswa/siswi di Kota Pekanbaru,” jelasnya, Rabu (27/8/2025).

Dari total 5.173 formasi yang diusulkan, sebanyak 2.866 tenaga non-ASN sudah tercatat dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, 2.307 lainnya merupakan tenaga kerja yang belum masuk dalam pendataan BKN.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengaku langkah ini diambil untuk memberikan kepastian status kerja bagi seluruh tenaga non-ASN. Selain guru, usulan ini juga mencakup tenaga teknis dan medis yang selama ini telah berkontribusi di berbagai unit kerja Pemko Pekanbaru.

Dengan adanya kepastian status ini, Agung Nugroho berharap para pegawai mendapatkan jaminan yang jelas, terutama terkait dengan penggajian. “Sehingga teman-teman PPPK paruh waktu ini ada kepastian. Terutama mengenai gaji,” tambahnya.

Baca Juga :  TOPAN RI Desak Kakanwil Bea Cukai Riau Copot Humas Bea Cukai Dumai Dedy Husni

Ia juga menyebutkan bahwa para PPPK paruh waktu nantinya akan secara resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) penempatan. SK ini diharapkan dapat memberikan legalitas dan pengakuan atas pekerjaan yang selama ini mereka lakukan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan pemerintah daerah menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN.

Melalui usulan ini, Pemko Pekanbaru berharap Kemenpan RB dapat segera memberikan respons positif. “Mudah-mudahan surat usulan yang kami kirim segera dibalas Kemenpan RB,” tutupnya, menunjukkan optimisme bahwa usulan ini akan segera disetujui. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tembus Asap Karhutla di Kampar, Brimob Polda Riau Dilengkapi Breathing Apparatus
Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
Dugaan Pungutan Berlapis di SMAN 1 Pekanbaru, BASMI Riau Desak Pemeriksaan Menyeluruh
Kabut Asap Belum Mereda, Pemko Pekanbaru Perpanjang PJJ hingga 28 Agustus, MBG Dihentikan Sementara
Kabut Asap Memburuk, Pemprov Riau Terbitkan SE Pembelajaran SMA, SMK dan SLB
Asap Masih Menyelimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan 250 Masker untuk Warga

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Tembus Asap Karhutla di Kampar, Brimob Polda Riau Dilengkapi Breathing Apparatus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kabut Asap Belum Mereda, Pemko Pekanbaru Perpanjang PJJ hingga 28 Agustus, MBG Dihentikan Sementara

Berita Terbaru