Dua Pengedar Shabu Dibekuk Polsek Kandis, 8,47 Gram Barang Bukti Disita

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Siak – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Ops Antik Lancang Kuning 2025. Dua pria ditangkap bersama barang bukti shabu seberat 8,47 gram kotor di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km.73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Jumat (12/9/2025) sore.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar samping Klinik Mutiara.

“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim AKP Putra Amor,S.H bersama tim langsung turun ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Saat didekati, salah satunya menjatuhkan dua bungkus rokok berisi paket shabu,” jelas Kapolsek.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S (35) warga Desa Belutu dan MAZS (23) warga Desa Belutu, Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi menyita 2 bungkus plastik bening berisi shabu dan batang bukti lainnya.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan BOS untuk diedarkan di wilayah Kandis.

Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

“Keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengejar pemasok utama,” tegas Kompol Herman.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Melayu, Kapolres Inhu Bersama LAMR Inhu Resmikan Jum'at Bertanjak dan Slempang

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Direhabilitasi, Satu Tersangka Lanjut Penyidikan Kasus Narkoba
BNN: Anak Bupati AF Positif Etomidate dan Ganja, Diduga Terpapar Asap di Toilet
Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Asyik Ngeganja di Kafe Saat Listrik di Pekanbaru BlackOut, 2 Pria Diciduk Polisi
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pelaku Pungli Bus Rombongan Mahasiswa di Lembah Anai
Polisi Ringkus Empat Komplotan Pelaku Curanmor 20 TKP di Pekanbaru

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:10 WIB

Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Direhabilitasi, Satu Tersangka Lanjut Penyidikan Kasus Narkoba

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:40 WIB

BNN: Anak Bupati AF Positif Etomidate dan Ganja, Diduga Terpapar Asap di Toilet

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:12 WIB

Misteri Supir Truk Tewas Dilakban di Pekanbaru Terungkap, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Berita Terbaru