Dua Pengedar Shabu Dibekuk Polsek Kandis, 8,47 Gram Barang Bukti Disita

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Siak – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Ops Antik Lancang Kuning 2025. Dua pria ditangkap bersama barang bukti shabu seberat 8,47 gram kotor di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km.73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Jumat (12/9/2025) sore.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar samping Klinik Mutiara.

“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim AKP Putra Amor,S.H bersama tim langsung turun ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Saat didekati, salah satunya menjatuhkan dua bungkus rokok berisi paket shabu,” jelas Kapolsek.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S (35) warga Desa Belutu dan MAZS (23) warga Desa Belutu, Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi menyita 2 bungkus plastik bening berisi shabu dan batang bukti lainnya.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan BOS untuk diedarkan di wilayah Kandis.

Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

“Keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengejar pemasok utama,” tegas Kompol Herman.

Baca Juga :  Kabur Saat Akan Ditangkap, Polisi Tembaki Mobil Debt Collector bawa Sabu 1 Kg

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kenalan Lewat Aplikasi WALLA, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Curas di Rumbai
Cekcok Berujung Maut, Jukir Minimarket di Palu Tewas Ditembak Anggota Propam Polda Sulawesi Tengah
Diduga Bawa Hasil Curian Perangkat Tower, Mobil Avanza kabur Masuk ke Mapolres Dumai, 2 Pria Diamankan
Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau
Perampok Toko Emas di Tapaktuan Aceh Selatan Ternyata Oknum Polisi, Motif Terdesak Ekonomi
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Perampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan Aceh Selatan
Gunakan Senjata Laras Panjang, Perampok Gasak Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:07 WIB

Kenalan Lewat Aplikasi WALLA, Remaja 16 Tahun Jadi Korban Curas di Rumbai

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Cekcok Berujung Maut, Jukir Minimarket di Palu Tewas Ditembak Anggota Propam Polda Sulawesi Tengah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Diduga Bawa Hasil Curian Perangkat Tower, Mobil Avanza kabur Masuk ke Mapolres Dumai, 2 Pria Diamankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Didalam Rumahnya Usai Dibacok Mantan Suami

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:25 WIB

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Kedua Tangan Terborgol di Pinggir Danau

Berita Terbaru