Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta Per Bulan, Anggota DPR Masih Nombok

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Foto: Dok. DPR RI)

Foto: Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Foto: Dok. DPR RI)

SUARANEWS86.COM || Anggota DPR RI periode 2024-2029 menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Nilai tersebut dinilai masih kurang untuk biaya sewa rumah di sekitar gedung DPR yang disebut-sebut mencapai Rp 70 juta per bulan.

Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Tunjangan perumahan tersebut berada di luar gaji pokok maupun tunjangan lainnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, membenarkan adanya tunjangan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul,” kata Indra singkat saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Dibawah Kepemimpinan Sultoni, DPP Pemuda LIRA Resmi Perbarui Struktur Pengurusan Baru

Menurut Indra, tunjangan ini diberikan karena anggota DPR periode 2024-2029 tidak mendapatkan rumah dinas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menilai nominal Rp 50 juta per bulan masih wajar, bahkan dinilai belum mencukupi kebutuhan sewa rumah di sekitar kawasan DPR.

“Saya kira make sense lah kalau 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas,” ujarnya.

Adies menjelaskan, harga sewa rumah di kawasan sekitar DPR bisa mencapai lebih dari Rp 70 juta per bulan. Karena itu, sebagian anggota DPR harus menambah biaya sewa dari kantong pribadi.

Baca Juga :  Kodam XX/TIB Berduka, 1 Prajurit Meninggal Dunia saat Lakukan Evakuasi Korban Longsor di Padang Panjang

“Tunjangan perumahan yang diterima Rp 50 juta, sementara harga sewa perumahan di kawasan DPR berada di atas Rp 70 juta,” ungkapnya.

Adies juga menegaskan, kenaikan hanya terjadi pada tunjangan perumahan, sedangkan gaji pokok dan tunjangan lain anggota DPR tidak mengalami perubahan. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf
Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf
INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Tahun Ini, Pemprov Riau Pastikan Tidak Membuka Penerimaan PNS Baru
42 Pejabat Pemko Pekanbaru Dilantik, Markarius Anwar Tekankan Kinerja dan Inovasi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WIB

Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tepati Janjinya Kembalikan Uang yang Dicuri dan Temui Korban Minta Maaf

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:52 WIB

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Maling Toko Kelontong di Mojokerto Tinggalkan Surat Permintaan Maaf

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:10 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Berita Terbaru