Polsek Kerinci Kanan Tangkap Pengedar Sabu, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Siak – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Kepolisian Sektor (Polsek) Kerinci Kanan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,01 gram di wilayah Kampung Buana Bhakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/07/2025) sekira pukul 01.30 WIB oleh tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Sukrial, S.H, berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kerinci Kanan, AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku diketahui bernama RF (25), warga Kecamatan Kerinci Kanan. Ia diduga kuat berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

“Kami mendapat laporan bahwa ada transaksi narkoba di Dusun Tri Buana. Setelah melakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di rumahnya,” ujar Kapolsek.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,01 gram,

3 pack plastik klip bening kosong,

1 buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok,

1 unit handphone merk Realme,

1 buah kotak rokok merk ESSE.

Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada rekan-rekannya. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif (+) mengandung methamphetamine.

Baca Juga :  Polda Riau Tindak Tegas Oknum Polisi Pemilik 1 Kg Sabu, Pelaku Langsung di Patsus

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menetapkan satu orang lainnya dengan inisial “AB” sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kini masih dalam pengejaran.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Kerinci Kanan bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi sekecil apapun sangat berarti,” tegas Kapolsek AKP Januar Eddwin Sitompul.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei

Polsek Kerinci Kanan berkomitmen untuk menjaga wilayah hukumnya bebas dari peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. (Rls)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pelaku Nekat Rampok PT MPT di Pelalawan, Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali
Polisi akan Berikan Reward kepada Nenek Jukir di Brebes yang Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Perusahaan Alami 22 Luka Tusuk, Uang Tunai Rp76 Juta Raib
Kesal Karena Diputuskan, Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar
Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru
Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Direhabilitasi, Satu Tersangka Lanjut Penyidikan Kasus Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:16 WIB

Terlilit Utang Pinjol dan Judol, Pelaku Nekat Rampok PT MPT di Pelalawan, Kasir Perempuan Ditusuk 22 Kali

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:14 WIB

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Perusahaan Alami 22 Luka Tusuk, Uang Tunai Rp76 Juta Raib

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:15 WIB

Kesal Karena Diputuskan, Mahasiswi di Samarinda Ditembak Mantan Pacar

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:55 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Pekanbaru

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:25 WIB

Polisi Tangkap 2 Preman Kampung Penganiaya Pasutri di Terowongan Tembung

Berita Terbaru