Maraknya Aksi Pengoplosan Beras, Pemerintah Resmi Hapus Kategori Beras Medium dan Premium

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah memutuskan untuk menghapus klasifikasi beras medium dan premium sebagai dampak dari terungkapnya praktik pengoplosan beras oleh sejumlah produsen nakal. Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada Jumat (25/7/2025).

Zulkifli menjelaskan bahwa selama ini pembagian kelas beras semacam itu tidak berdasar pada kualitas bahan baku, melainkan hanya pada pengemasan dan merek. Karena itu, pemerintah sepakat untuk menyederhanakan klasifikasi menjadi satu jenis beras umum saja.

“Ke depan tidak ada lagi istilah beras premium atau medium. Beras cukup disebut beras, tanpa embel-embel kelas,” ujar Zulkifli.

Namun, Zulkifli menegaskan bahwa beras khusus seperti Pandan Wangi, Basmati, atau Japonica akan tetap dikenali berdasarkan varietasnya, dan harus memiliki sertifikat resmi dari pemerintah.

Sementara itu, terkait penetapan harga, pemerintah masih melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian. Rentang harga yang tengah digodok berkisar antara Rp12.500 hingga Rp13.500 per kilogram.

Langkah ini diambil menyusul temuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap praktik pemalsuan mutu beras oleh beberapa perusahaan. Sedikitnya tiga produsen dan lima merek dilaporkan mengedarkan beras oplosan, dengan total barang bukti mencapai 201 ton.

Baca Juga :  Tegas! Pemko Pekanbaru Segel THM New Paragon

Beberapa perusahaan yang terseret dalam kasus ini antara lain PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen, serta Toko SY yang memasarkan merek Jelita dan Anak Kembar. Produk-produk tersebut dikemas dalam ukuran 2,5 hingga 5 kilogram dan dipasarkan sebagai beras premium meski kualitasnya tidak sesuai label.

“Dalam penggeledahan, kami juga menyita dokumen-dokumen legalitas seperti izin edar, sertifikat merek, SOP perusahaan, hingga laporan produksi dan maintenance,” ungkap Brigjen Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri.

Baca Juga :  Kalahkan Negara Maju, Efektivitas Kinerja Polri Masuk 3 Besar Dunia Versi WISPI

Ia menyatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Ancaman pidana bagi pelaku cukup berat: maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk tindak pidana perlindungan konsumen, serta tambahan pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas program pangan nasional di tengah kekhawatiran publik terhadap praktik dagang yang merugikan. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Perlu Panik Lupa Bawa SIM, Kini SIM Digital Resmi Berlaku dan Sah, Berikut Cara Aktifkannya
Mendag Budi Santoso Tegaskan HET Minyakita Tak Ada Kenaikan, Tetap di Harga Rp15.700 per Liter
Keluhkan Dampak MBG ke MK, Guru Sebut Tak ada Tempat Mengadu! Polisi, TNI, DPR Punya Dapur SPPG
Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250
Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri
Resmi Dilantik Jadi Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal Janji akan Hapus Outsourcing
Heboh! Banyak SPPG yang Belum Mendapatkan Dana Operasional MBG, BGN Buka Suara
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Dua Medali Emas di Kejuaraan Menembak Internasional

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:10 WIB

Tak Perlu Panik Lupa Bawa SIM, Kini SIM Digital Resmi Berlaku dan Sah, Berikut Cara Aktifkannya

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:10 WIB

Mendag Budi Santoso Tegaskan HET Minyakita Tak Ada Kenaikan, Tetap di Harga Rp15.700 per Liter

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:15 WIB

Keluhkan Dampak MBG ke MK, Guru Sebut Tak ada Tempat Mengadu! Polisi, TNI, DPR Punya Dapur SPPG

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:35 WIB

Resmi! Harga Pertamax Naik Per Hari Ini, dari Rp12.300 Kini Naik Menjadi Rp16.250

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:08 WIB

Natalius Pigai: Jika Polisi Bisa ke Kementerian, Sipil juga Berpeluang Isi Jabatan di Polri

Berita Terbaru