Maraknya Aksi Pengoplosan Beras, Pemerintah Resmi Hapus Kategori Beras Medium dan Premium

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Pemerintah memutuskan untuk menghapus klasifikasi beras medium dan premium sebagai dampak dari terungkapnya praktik pengoplosan beras oleh sejumlah produsen nakal. Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada Jumat (25/7/2025).

Zulkifli menjelaskan bahwa selama ini pembagian kelas beras semacam itu tidak berdasar pada kualitas bahan baku, melainkan hanya pada pengemasan dan merek. Karena itu, pemerintah sepakat untuk menyederhanakan klasifikasi menjadi satu jenis beras umum saja.

“Ke depan tidak ada lagi istilah beras premium atau medium. Beras cukup disebut beras, tanpa embel-embel kelas,” ujar Zulkifli.

Namun, Zulkifli menegaskan bahwa beras khusus seperti Pandan Wangi, Basmati, atau Japonica akan tetap dikenali berdasarkan varietasnya, dan harus memiliki sertifikat resmi dari pemerintah.

Sementara itu, terkait penetapan harga, pemerintah masih melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian. Rentang harga yang tengah digodok berkisar antara Rp12.500 hingga Rp13.500 per kilogram.

Langkah ini diambil menyusul temuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap praktik pemalsuan mutu beras oleh beberapa perusahaan. Sedikitnya tiga produsen dan lima merek dilaporkan mengedarkan beras oplosan, dengan total barang bukti mencapai 201 ton.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tiba di Tapanuli Tengah, Pastikan Penanganan Cepat untuk Warga Terdampak Banjir

Beberapa perusahaan yang terseret dalam kasus ini antara lain PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen, serta Toko SY yang memasarkan merek Jelita dan Anak Kembar. Produk-produk tersebut dikemas dalam ukuran 2,5 hingga 5 kilogram dan dipasarkan sebagai beras premium meski kualitasnya tidak sesuai label.

“Dalam penggeledahan, kami juga menyita dokumen-dokumen legalitas seperti izin edar, sertifikat merek, SOP perusahaan, hingga laporan produksi dan maintenance,” ungkap Brigjen Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri.

Baca Juga :  Puncak Hari Jadi Kota Pekanbaru ke 241, Pemko Undang Ustadz Hanan Hattaki

Ia menyatakan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Ancaman pidana bagi pelaku cukup berat: maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk tindak pidana perlindungan konsumen, serta tambahan pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.

Langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas program pangan nasional di tengah kekhawatiran publik terhadap praktik dagang yang merugikan. **

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik
KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang
Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Tanggapi Dokter Viral yang Diduga Hujat Pasien BPJS di Medsos, IDI: Akan Dipanggil dan Disidang Etik

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:55 WIB

KPK Tetapkan Pegawainya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo Naikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Senin, 20 Juli 2026 - 22:14 WIB

DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Berita Terbaru