Polsek Tualang Ungkap Pencurian 800 Kilogram Sawit di Kebun PT SIR. 3 Pelaku Diamankan

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Perawang — Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang mengungkap dugaan kasus pencurian 24 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Surya Inti Sari Raya (SIR) di areal perkebunan Sei Lukut, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Tiga orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sebanyak 800 kilogram TBS.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hedrix, S.H., M.H. diwakili Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Blok J33 Afdeling III kebun milik PT. SIR.

Baca Juga :  Kapolda Riau Ucapkan Belasungkawa Mendalam atas Korban Bencana di Sumatera dan Siap Kirim Bantuan

“Ketiga terduga pelaku berinisial AN (25), AS (21), dan MG (20), tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat memanen buah sawit tanpa izin,” ujar Iptu Alan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu anggota security, Salman Alfarisyi, tengah melakukan patroli rutin di lokasi dan memergoki tiga orang tengah memanen sawit. Ia kemudian menghubungi Danru Security, Wardana Rajagukguk, untuk meminta bantuan.

Satu jam kemudian, tim keamanan tiba di lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta alat panen berupa egrek. Para pelaku lalu diserahkan ke Polsek Tualang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gagalkan Aksi Curanmor, Hansip di Cakung Tewas Ditembak Pelaku

Akibat kejadian ini, PT. SIR mengalami kerugian materiel sebesar Rp 3,8 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 24 tandan sawit dan satu egrek yang digunakan pelaku untuk memanen.

“Ketiganya kini tengah diperiksa dan dijerat dengan Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ancaman hukuman 7 tahun penjara, ujar Kapolsek.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar turut menjaga keamanan lingkungan, terutama di wilayah perkebunan yang rawan pencurian hasil bumi.

Baca Juga :  Tragis! Bocah Berusia 4 Tahun di Rokan Hilir Tewas di Rudapaksa Kakek Kandung

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan dan masyarakat,” ujar Hedrix. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak
Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot
Terduga Pelaku Curanmor Tewas Ditabrak Pemilik Kendaraan di Lumajang
Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai
Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak

Jumat, 25 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot

Selasa, 22 September 2026 - 19:52 WIB

Terduga Pelaku Curanmor Tewas Ditabrak Pemilik Kendaraan di Lumajang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page