Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi Solar, Polres Siak Amankan Seorang Pelaku

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM | Siak – Kepolisian Resort Siak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar di SPBU-14.286.70 PT. LANTAK SIAN yang terletak di Jl. Lintas Perawang-Buton Km. 9, Desa Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, pada Jumat pagi, 7 Maret 2025.

Sekira pukul 08.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan niaga bahan bakar bersubsidi jenis solar secara ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui AKP Bayu Ramadhan Effendi memerintahkan Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Siak beserta tim Unit III untuk segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Usai Ramadhan, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Kembali Tebar Kebaikan Lewat 'Jum’at Berkah' di Depan Polda Riau

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 08.40 WIB, tim menuju lokasi dan setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 09.00 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam dengan nomor polisi BM 8375 GB sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, beserta barang bukti berupa 9 jerigen berukuran 35 liter yang berisi minyak solar bersubsidi.

“Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku mengaku bahwa minyak solar yang diperolehnya tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini menunjukkan adanya upaya penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi yang jelas merugikan masyarakat,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Danrem 043/Garuda Hitam Pastikan Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Diproses Hukum

AKP Bayu menjelaskan, “Identitas pelaku yang diamankan adalah *S* (31 tahun), warga Dusun Suka Jadi, Desa Pangkalan Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta ini kini dibawa ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain; 1 unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam dengan tangki yang dimodifikasi, 9 jerigen berukuran 35 liter yang berisi minyak bio solar, 1 buah terpal hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna biru,” ungkap AKP Bayu.

Baca Juga :  Markas Daerah LMP Riau : "Tahniah Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah kepada Abdul Wahid"

AKP Bayu menyampaikan, “Polres Siak telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain membuat laporan polisi, melakukan olah TKP, dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang mencoba memperjualbelikan bahan bakar bersubsidi secara ilegal.

“Polres Siak mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan penyelewengan bahan bakar bersubsidi demi terciptanya keamanan dan keadilan di wilayah hukum Polres Siak,” tutup AKP Bayu. (Rls/J Manik)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki
Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung
Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita
Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak
Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot
Terduga Pelaku Curanmor Tewas Ditabrak Pemilik Kendaraan di Lumajang
Gerak Cepat, Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Truk di Tol Permai
Polisi Tetapkan Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:42 WIB

Warga Limbungan Dibuat Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan Didalam Rumah, Polisi Amankan Anak Kandung

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Ketua LSM LIRA Kepri Yusril Koto, Diduga Terlibat Pengancaman Pengusaha Lewat Narasi Berita

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Keributan di Kebun PT Adei Bengkalis, Security Diserang dan Kendaraan Dirusak

Jumat, 25 September 2026 - 17:32 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Siswa yang Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Dicopot

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page