Pesantren di Sukoharjo Protes Penggerebekan Polisi: Santriwati Ditodong Senjata, Balita Ikut Dibawa

- Redaksi

Senin, 2 November 2026 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || JAWA TENGAH — Pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, melayangkan protes keras atas penggerebekan yang disebut melibatkan puluhan personel kepolisian dan Brimob.

Dalam surat edaran tertanggal 29 Oktober 2026, pihak pesantren mengungkap dugaan tindakan berlebihan aparat, mulai dari pendobrakan kamar, penodongan senjata laras panjang terhadap santriwati di bawah umur, hingga penyitaan barang tanpa dokumen resmi.

Pihak pesantren menyebut penggerebekan berlangsung pada dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Personel yang mengaku berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo, bersama anggota Brimob bersenjata lengkap, mendatangi kompleks Ma’had Hamalatul Qur’an.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kronologi dalam Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 yang ditandatangani Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairoh bersama sekretaris dan para pengasuh putri, aparat disebut mendobrak pintu pondok serta kamar pengasuh dan santriwati yang sedang tidur.

Pengurus pesantren juga mempersoalkan tindakan aparat yang disebut tidak terlebih dahulu menunjukkan surat perintah penggeledahan maupun penangkapan. Mereka mengklaim sejumlah santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab ditarik keluar kamar dan dihadapkan dengan senjata laras panjang.

Baca Juga :  Forum Klarifikasi Pers Ricuh, Ketua PWI Batam Dikeroyok saat Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Wartawan

Salah satu kejadian yang disorot adalah perlakuan terhadap seorang santriwati yang berada sendirian di ruang belakang. Menurut kronologi pesantren, santriwati tersebut diperintahkan tiarap, tubuhnya dibolak-balik, dan wajahnya dicengkeram sambil dibentak berulang kali.

“Kamu laki-laki atau perempuan?” demikian bentakan yang disebut dilontarkan aparat, sembari mengarahkan senjata dan memaksa korban memperlihatkan rambutnya.

Seluruh tindakan tersebut merupakan keterangan sepihak yang tercantum dalam surat edaran pesantren dan masih memerlukan klarifikasi dari kepolisian.

Santriwati hingga Dua Balita Dibawa ke Kantor Polisi

Pihak pesantren menyebut para santriwati, ustazah, serta sejumlah anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, kemudian dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB.

Mereka mengklaim proses pemeriksaan berlangsung tanpa pendampingan orang tua maupun kuasa hukum. Para santriwati juga disebut harus menjalani pemeriksaan selama berjam-jam sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo.

Dalam surat edaran itu, pengurus pesantren mempersoalkan pemenuhan kebutuhan dasar para santriwati selama berada dalam penguasaan aparat. Mereka menyebut para santriwati tidak memperoleh makanan sejak siang hari dan baru menerima jatah makan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi lemas.

Baca Juga :  Diduga Terkait Kasus Pengadaan IFP Smartboard, Disdik Riau Digeledah Penyidik Kejati Riau

Dampak psikologis juga disebut dialami dua balita yang ikut dibawa. Anak berusia 3 tahun dilaporkan menangis histeris, sedangkan balita berusia 5 tahun sempat terpisah dan hilang di sekitar kompleks pesantren ketika penggerebekan berlangsung.

Menurut pihak pesantren, anak tersebut akhirnya ditemukan dan diselamatkan warga sebelum diantar ke rumah keluarganya di kawasan Semanggi.

Pengurus pesantren menyebut penggerebekan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pengurus atau santriwati dalam kasus pembakaran warung mi babi di wilayah Sukoharjo.

Namun, berdasarkan keterangan dalam surat edaran, setelah menjalani pemeriksaan, seluruh santriwati dan ustazah akhirnya dipulangkan. Pihak pesantren menyatakan polisi tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam peristiwa pembakaran tersebut.

Meski demikian, persoalan belum berakhir. Pengurus pesantren mengungkapkan kompleks Ma’had dipasangi garis polisi sehingga kegiatan belajar mengajar terhenti.

Mereka juga mempersoalkan penyitaan sejumlah barang yang ditaksir bernilai sekitar Rp50 juta. Barang-barang tersebut antara lain uang tabungan santri dan ustazah lebih dari Rp16 juta, emas Antam seberat 1 gram, kepingan dirham, tiga sepeda motor, telepon genggam, komputer, busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler, serta satu unit drone.

Baca Juga :  Selama Sepekan, TNI AL Bongkar Pagar Laut Sejauh 11,75 Km

Menurut pihak pesantren, penyitaan tersebut tidak disertai lembar berita acara atau surat penyitaan resmi yang diserahkan kepada pengurus saat kejadian.

Melalui pernyataan sikapnya, pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an mengecam tindakan yang mereka nilai sebagai kesewenang-wenangan aparat. Mereka menilai pendobrakan kamar dan dugaan penodongan senjata terhadap santriwati di bawah umur telah menimbulkan ketakutan serta trauma.

“Kami menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian yang bertindak di luar prosedur hukum yang berlaku dan penyitaan barang-barang tanpa diberikan surat resmi kepada pihak pondok saat kejadian berlangsung,” demikian pernyataan pihak pesantren.

Pengurus mendesak pimpinan Polri mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur tersebut, mengevaluasi tindakan personel yang terlibat, serta mengembalikan seluruh barang milik santri dan pesantren yang mereka klaim disita tanpa dokumen resmi. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Todongkan Senjata Laras Panjang ke Santriwati saat Geledah Ponpes, Komnas HAM Desak Propam Polri Periksa Aparat
Usai Gerebek 3 Anggota DPRD Gerindra Pesta Narkoba, 7 Anggota Polisi Dimutasi
AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Singgung Hati Nurani dan Prinsip
Pendiri Ayam Goreng Suharti Meninggal Dunia, Ini Sosok Hj. Suharti
Viral! Pukul Warga di Warung Kopi, Kapolres Kapuas Hulu Minta Maaf, Sepakat Diselesaikan Lewat Hukum Adat
Terkait Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Polisi Geledah 2 Pondok Pesantren
Limit Lelang di Bawah Nilai Appraisal, BRI Kramat Hadapi Ancaman Gugatan Hukum
Polisi Larang Jurnalis Meliput Demo di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Sampaikan Permintaan Maaf

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 06:44 WIB

Pesantren di Sukoharjo Protes Penggerebekan Polisi: Santriwati Ditodong Senjata, Balita Ikut Dibawa

Senin, 2 November 2026 - 00:43 WIB

Todongkan Senjata Laras Panjang ke Santriwati saat Geledah Ponpes, Komnas HAM Desak Propam Polri Periksa Aparat

Minggu, 1 November 2026 - 22:32 WIB

Usai Gerebek 3 Anggota DPRD Gerindra Pesta Narkoba, 7 Anggota Polisi Dimutasi

Minggu, 1 November 2026 - 16:24 WIB

AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Singgung Hati Nurani dan Prinsip

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:12 WIB

Pendiri Ayam Goreng Suharti Meninggal Dunia, Ini Sosok Hj. Suharti

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page