Polemik Iuran dan Seragam SMAN 1 Pekanbaru Mengemuka, Akankah Disdik & Inspektorat Turun Tangan?

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Persoalan kontribusi orang tua dan pengadaan seragam siswa di SMA Negeri 1 Pekanbaru kembali menjadi perhatian. Setelah pihak sekolah memberikan penjelasan terkait sejumlah iuran, kini sorotan diarahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Riau untuk memastikan apakah mekanisme penghimpunan dana dan pengadaan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan informasi yang diterima media, terdapat sejumlah biaya yang dibebankan atau dihimpun dalam lingkungan siswa, di antaranya iuran paguyuban sebesar Rp385.000 per tahun, psikotes Rp170.000, kegiatan bela negara Rp150.000, kas kelas Rp240.000 per siswa, serta ekstrakurikuler PMR Rp190.000 per siswa.

*Jika seluruh nominal tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp1.135.000 per siswa*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perlu ditegaskan bahwa keberadaan sejumlah nominal tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai pungutan yang melanggar aturan. Status dan mekanismenya perlu dilihat berdasarkan siapa yang menetapkan, siapa yang menghimpun, apakah bersifat wajib atau sukarela, bagaimana dasar kegiatannya, serta bagaimana pertanggungjawaban dan penggunaannya.

Hal inilah yang kini penting mendapat penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

*Seragam Rp1,75 Juta untuk Enam Stel*

Selain iuran kegiatan, perhatian juga tertuju pada pengadaan seragam bagi peserta didik baru.

Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa orang tua siswa diarahkan untuk memperoleh seragam dari penjahit Happy Tailor dengan nilai sekitar Rp1.750.000 untuk enam stel

Apabila jumlah siswa baru kelas X sekitar 400 orang, maka nilai transaksi secara keseluruhan secara matematis dapat mencapai sekitar Rp700 juta

Angka tersebut tentu bukan berarti seluruh dana tersebut merupakan dana sekolah ataupun keuntungan pihak tertentu. Nilai itu semata-mata merupakan perkiraan nilai pembelian berdasarkan informasi harga dan jumlah siswa yang diterima media.

Baca Juga :  Salah Sasaran, Sopir Truk yang Dianiaya dan Mobil Dibakar di Minas Bukan Pelaku Maling Sawit

Karena itu, justru diperlukan pemeriksaan untuk menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang menentukan penjahit, bagaimana penentuan harga dilakukan, apakah orang tua bebas memilih tempat pembelian, serta apakah terdapat dokumen atau kesepakatan yang mendasari pengadaan tersebut.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Regulasi tersebut juga menyatakan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau membebani orang tua untuk membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

*SMAN 1 Pekanbaru Pernah Masuk Temuan Audit*

Sorotan terhadap persoalan seragam juga tidak dapat dilepaskan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Riau pada 2026.

Berdasarkan pemberitaan mengenai hasil audit tersebut, Inspektorat Riau melakukan pemeriksaan terhadap 56 SMA Negeri di Pekanbaru, Siak dan Dumai. Dari pemeriksaan itu, 31 sekolah disebut terbukti memiliki kelebihan pembayaran seragam dengan total Rp566.265.000 yang harus dikembalikan kepada orang tua atau wali murid. SMAN 1 Pekanbaru termasuk dalam daftar sekolah di Pekanbaru yang disebut dalam temuan tersebut.

Perkembangan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius, bukan untuk memberikan stigma kepada sekolah maupun kepala sekolah, tetapi untuk memastikan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Terlebih, hasil pemeriksaan Inspektorat sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan harga dan mekanisme pengadaan seragam memang pernah menjadi masalah di sejumlah SMA Negeri di Riau.

Baca Juga :  Semangati Pekerja Bangunan, Babinsa Koramil 01/Rengat Turun Langsung Beri Motivasi

*Kini Bola Ada di Disdik dan Inspektorat*

Dengan adanya sejumlah informasi mengenai iuran dan pengadaan seragam tersebut, publik tentu berhak memperoleh penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Riau.

Ada sejumlah hal yang patut diperiksa dan dijelaskan secara terbuka.

Pertama, apakah seluruh iuran tersebut merupakan kegiatan yang disepakati secara sah oleh orang tua atau paguyuban dan benar-benar bersifat sukarela.

Kedua, siapa pihak yang melakukan penghimpunan dana dan ke mana dana tersebut disetorkan.

Ketiga, apakah kegiatan yang menggunakan dana tersebut memiliki dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Keempat, apakah pihak sekolah memiliki keterlibatan dalam menentukan besaran iuran atau mekanisme pembayarannya.

Kelima, terkait seragam, apakah pihak sekolah memberikan kebebasan kepada orang tua untuk memilih penjahit atau terdapat arahan kepada penyedia tertentu.

Keenam, bagaimana dasar penetapan harga Rp1.750.000 untuk enam stel dan apakah harga tersebut telah dibandingkan dengan harga pasar untuk kualitas dan jumlah pakaian yang sama.

Ketujuh, apakah terdapat hubungan kepentingan antara pihak sekolah, komite/paguyuban dengan penyedia seragam.

Semua pertanyaan tersebut tentu bukan tuduhan, melainkan hal-hal yang perlu dijawab melalui pemeriksaan apabila memang terdapat laporan atau informasi masyarakat yang memerlukan verifikasi.

*Jangan Tunggu Viral Baru Diperiksa*

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 bahkan memberikan konsekuensi administratif apabila ketentuan mengenai seragam tidak dipatuhi. Karena itu, pengawasan tidak semestinya baru dilakukan setelah persoalan menjadi polemik besar di masyarakat.

Begitu pula dalam pengelolaan dana satuan pendidikan, prinsip perencanaan, pencatatan, bukti pendukung, serta pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam pengelolaan dana pendidikan. Ketentuan Juknis BOSP 2026 saat ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Baca Juga :  Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, AQI Tembus 352 dan Masuk Kategori Berbahaya

Untuk itu, media mendorong Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Riau memberikan penjelasan sekaligus melakukan verifikasi apabila diperlukan terhadap informasi mengenai iuran dan pengadaan seragam di SMAN 1 Pekanbaru.

Jika seluruh proses tersebut ternyata telah sesuai aturan, maka pemeriksaan juga dapat menjadi ruang untuk memberikan kepastian kepada sekolah dan orang tua siswa.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, tentu menjadi kewenangan aparat pengawas untuk memberikan rekomendasi dan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.

*Media Tidak Menghakimi*

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran di SMAN 1 Pekanbaru.

Media juga tidak semestinya terburu-buru memberikan tuduhan kepada pihak tertentu. Setiap informasi perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak yang berkepentingan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

Namun, ketika terdapat pertanyaan publik mengenai penghimpunan dana dan pengadaan barang di lingkungan sekolah negeri, diamnya persoalan juga bukan solusi

Karena itu, pertanyaan tersebut kini diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan:

*Apakah Kadisdik Riau dan Inspektorat Riau akan memeriksa mekanisme penghimpunan iuran serta pengadaan seragam di SMAN 1 Pekanbaru?*

Jawaban dari kedua institusi tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada orang tua siswa sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan negeri di Provinsi Riau. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan
Jelang Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Pengecekan Kendaraan Patroli
Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi
Pajak Parkir di Pekanbaru Jadi Sorotan, Tim Media Minta Penjelasan Bapenda soal RSUD, Bandara hingga Minimarket
Polemik Fee Kayu Akasia Rantau Kasih Kembali Disorot, Datuk Marwas Sampaikan Klarifikasi
SMAN 8, SMAN 1, SMAN 5 dan SMAN 4 Pekanbaru, Menelusuri Rekam Jejak Prestasi di Tingkat Nasional
Bupati Siak Afni Zulkifli Kesal! Video Tanam Pohon di Lokasi Bekas Karhutla di Takedown, Apa apa dengan Tiktok?
Ketua BASMI Riau: Pemberitaan Harus Berimbang, Penggunaan Foto dan Istilah Perlu Proporsional

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Pulang Mengambil Piala Berujung Petaka, Dua Siswa SMAN 1 Tapung Alami Kecelakaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Jelang Ops Patuh Lancang Kuning 2026, Dirlantas Polda Riau Pimpin Apel Pagi dan Pengecekan Kendaraan Patroli

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Aksi Demo di Dinkes Pekanbaru Diduga Dibatalkan, Kadis Belum Beri Klarifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Pajak Parkir di Pekanbaru Jadi Sorotan, Tim Media Minta Penjelasan Bapenda soal RSUD, Bandara hingga Minimarket

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:10 WIB

SMAN 8, SMAN 1, SMAN 5 dan SMAN 4 Pekanbaru, Menelusuri Rekam Jejak Prestasi di Tingkat Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page