SUARANEWS86.COM || KUANSING — Kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Polda Sitanggang di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memasuki babak baru. Pihak pelapor dan Polda Sitanggang sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana membenarkan adanya kesepakatan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026) malam.
“Kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai,” kata Hidayat melansir RiauAktual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hidayat, kesepakatan perdamaian tersebut telah dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Untuk perdamaian tersebut dibuat dalam bentuk surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak,” ujarnya.
Meski telah mencapai kesepakatan damai, Hidayat menegaskan status hukum Polda Sitanggang belum berubah. Ia masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk statusnya tetap ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik sudah menerima surat pencabutan laporan dari pelapor,” jelasnya.
Hidayat mengatakan proses hukum tetap berjalan meskipun kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai. Penyidik Polres Kuansing masih melakukan pemeriksaan sekaligus melengkapi administrasi untuk proses restorative justice (RJ).
“Terkait pemeriksaan, Polres Kuansing tetap melakukan pemeriksaan. Masih dalam proses pemeriksaan, telah dilaksanakan dan melengkapi administrasi restorative justice sesuai mekanisme KUHAP, dimintakan penetapan pengadilan,” katanya.
Dengan demikian, kesepakatan damai tersebut belum serta-merta menghentikan perkara. Penyidik masih harus menyelesaikan tahapan administrasi RJ sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Polda Sitanggang masih diamankan di Mapolres Kuantan Singingi selama proses hukum dan tahapan RJ berlangsung.
Sebelumnya, Polda Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kuansing dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan, dan gelar perkara. **
Editor : Reza


























