BGN Tegaskan untuk Perkuat Pengawasan, Guru Diminta Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan

- Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Badan Gizi Nasional (BGN) meminta sekolah memperkuat pengawasan terhadap makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum menu diberikan kepada peserta didik. Salah satu mekanismenya adalah pemeriksaan langsung terhadap makanan melalui pengamatan, penciuman hingga pencicipan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan guru maupun tenaga kependidikan dapat dilibatkan sebagai salah satu lapisan pemeriksaan terakhir untuk memastikan makanan yang diterima siswa berada dalam kondisi aman dan layak dikonsumsi.

“Bapak, ibu guru sebagai perannya kami mohon sebagai organoleptik yang terakhir,” ujar Sudaryono dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sabtu (8/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan tersebut dikenal sebagai uji organoleptik. Dalam pelaksanaannya, makanan diperiksa dengan melihat kondisi fisik, mencium aroma, kemudian mencicipi sampel untuk mengetahui apakah terdapat indikasi makanan tidak layak dikonsumsi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta TNI dan Polri Harus Selalu Mawas Diri dan Koreksi Diri

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kondisi yang tidak sesuai standar, makanan tersebut tidak diperbolehkan dibagikan kepada siswa. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari sistem pengawasan berlapis yang diterapkan BGN dalam pelaksanaan MBG.

Selain melibatkan tenaga pendidik, BGN juga menempatkan person in charge (PIC) di masing-masing sekolah. PIC berasal dari tenaga kependidikan, seperti staf administrasi maupun tata usaha.

Petugas tersebut memiliki tugas menerima makanan yang dikirim dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kemudian memastikan kondisi makanan sebelum didistribusikan kepada peserta didik.

Dengan demikian, pengawasan makanan MBG tidak hanya dilakukan di dapur produksi SPPG. Pemeriksaan dilanjutkan ketika makanan tiba di sekolah hingga menjelang dikonsumsi siswa.

Baca Juga :  Menhan Soal Dwifungsi TNI: Jangankan Jasadnya, Arwahnya Pun Tak Ada

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan keterlibatan sekolah dalam pelaksanaan MBG tidak dimaksudkan untuk memberikan tambahan beban kerja kepada para guru.

“MBG yang diselenggarakan di sekolah tidaklah dimaksudkan untuk membebani dan menambah tugas bapak, ibu guru sekalian,” kata Mu’ti.

Menurutnya, keberadaan program MBG juga dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari pendidikan bagi peserta didik. Selain memenuhi kebutuhan gizi, program tersebut dapat membantu membangun kebiasaan hidup sehat sekaligus memperkuat pendidikan karakter melalui penerapan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Namun, mekanisme pemeriksaan makanan di sekolah tetap menjadi perhatian publik. Terlebih, sebelumnya muncul sejumlah laporan dugaan gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan konsumsi makanan MBG di beberapa daerah.

Baca Juga :  Gugatan Pilkada Kampar Ditolak MK, Ahmad Yuzar-Misharti Pimpin Kampar 5 Tahun ke Depan

Karena itu, pelibatan sekolah dalam pemeriksaan makanan diharapkan benar-benar menjadi bagian dari sistem keamanan pangan yang efektif dan terintegrasi, bukan sekadar memindahkan tanggung jawab pengawasan kepada guru maupun pihak sekolah.

Pengawasan utama terhadap keamanan makanan tetap membutuhkan penerapan standar yang ketat sejak pemilihan bahan baku, proses pengolahan di SPPG, pengemasan, distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi siswa.

Dengan sistem pengawasan dari hulu hingga hilir tersebut, pelaksanaan MBG diharapkan mampu memenuhi tujuan program, yakni menyediakan makanan bergizi sekaligus memastikan setiap hidangan yang diterima peserta didik aman dan layak konsumsi. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar
Polri Resmi Ubah Tagline dari “Presisi” Menjadi “Polisi Bersama Masyarakat”

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page