Diduga Terlibat Korupsi Ompreng, Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kali ini, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan food tray atau ompreng.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan LMI menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penyidik, LMI diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana penjualan ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga :  Keroyok Wartawan dan Humas KLH saat Sidak PT GRS, Polda Banten Periksa 2 Anggota Brimob

Tak hanya itu, LMI juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli para calon mitra. Harga tersebut diduga telah disisipi komponen fee yang akan diterimanya sebagai imbalan atas persetujuan perusahaan menjadi pemasok ompreng di berbagai titik SPPG.

Atas dugaan tersebut, penyidik menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dalam Program MBG tidak hanya terjadi pada proyek-proyek bernilai besar, tetapi juga merambah hingga pengadaan perlengkapan dasar distribusi makanan bergizi.

Baca Juga :  Kapolri Janji Respons Cepat Aduan Masyarakat Lewat Call Center 110

Sebelumnya, Kejagung telah mengungkap dugaan penyimpangan dalam berbagai pengadaan, mulai dari sekitar 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp1 triliun yang diduga mengalami mark-up, pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit komputer tablet, hingga ribuan televisi berukuran 75 inci.

Penyidik juga mengungkap dugaan manipulasi dalam penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan disebut tetap memperoleh persetujuan melalui intervensi dalam proses verifikasi.

Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga :  Satgas INDORDB XXXIX-G MONUSCO Kampanye Kesehatan di POB Komanda

Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN, pihak swasta, pimpinan yayasan, hingga Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang diduga berperan dalam pengaturan pengadaan ompreng bagi mitra SPPG.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus
DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta
Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan
Perkuat Soliditas, Kapolri dan Jajaran Silaturahmi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf
Terjaring OTT, Kadishub Siak Diduga Minta Rp25 Juta kepada Pemenang Tender
Polisi Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Korupsi TPPU PT ASABRI

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus

Senin, 20 Juli 2026 - 22:14 WIB

DJP Kemenkeu akan Libatkan TNI Polri Dalam Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:34 WIB

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif Jadi WNI Jalur Perkawinan Naik Menjadi Rp25 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:10 WIB

Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Senin, 13 Juli 2026 - 22:01 WIB

Silaturahmi ke Jaksa Agung, Kapolri Tegaskan Polri dan Kejaksaan Satu Ikatan

Berita Terbaru