Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan

- Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Meski demikian, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam kasus tersebut untuk memastikan penerapan ketentuan hukum yang tepat sesuai fakta yang ditemukan, sekaligus mendorong pemenuhan hak korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan, pemulihan, dan penanganan perkara yang komprehensif.

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, yang mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat, mengatakan lembaganya telah menurunkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan kasus tersebut.

Menurut dia, hasil pendalaman akan disampaikan kepada publik setelah proses pengumpulan informasi selesai.

“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” kata Sondang seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/CAT) mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara.

Menurut Sondang, dalam kasus YTR telah terlihat adanya tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat. Namun, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara, misalnya apabila korban pernah berupaya melaporkan peristiwa yang dialaminya tetapi tidak memperoleh tindak lanjut yang semestinya.

“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujarnya.

Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai kasus tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.

Baca Juga :  Praktik Kartel Sawit di Pesisir Selatan, Relawan Prabowo Gibran: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Harga Sawit”

Untuk mendukung proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.

“Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS,” kata Sondang.

Komnas Perempuan juga mencatat kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan masih menghadapi tantangan berupa rendahnya pelaporan (under-reporting) karena sebagian korban masih takut melapor atau khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti secara memadai.

Baca Juga :  Miris...! Ibu di Rumah Sakit, Anak Dianiaya Tante Hingga Lebam

Menurut lembaga tersebut, penguatan akses terhadap keadilan dan penanganan yang komprehensif merupakan bagian penting dari upaya pencegahan penyiksaan terhadap perempuan. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada CS Palsu! INDODAX Ingatkan Pengguna Bahaya Phishing dan Social Engineering di Era AI
Tahan Rapor Siswa SD di Baubau Sebagai Jaminan Utang Orang Tua, Istri Polisi Dilaporkan
Polisi Buru Pelaku Penusukan Terhadap Ayah dan Anak di Pekanbaru
TOPAN RI Tantang Kejari Padang Panjang: Jangan Biarkan Proyek Jalan Rp1,6 Miliar Jadi Skandal Tanpa Tersangka
Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Akan Ditahan di Sel Khusus
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Breaking News! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyekap dan Penganiayaan Wanita di Bandung
Nenek Jukir di Brebes Dapat Hadiah Umroh dari Pemilik Uang Usai Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:30 WIB

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:24 WIB

Tahan Rapor Siswa SD di Baubau Sebagai Jaminan Utang Orang Tua, Istri Polisi Dilaporkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:33 WIB

Polisi Buru Pelaku Penusukan Terhadap Ayah dan Anak di Pekanbaru

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:58 WIB

TOPAN RI Tantang Kejari Padang Panjang: Jangan Biarkan Proyek Jalan Rp1,6 Miliar Jadi Skandal Tanpa Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:43 WIB

Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Akan Ditahan di Sel Khusus

Berita Terbaru