Kejagung: Yayasan Terafiliasi ke Dadan CS Terima Insentif Miliyaran Rupiah per Hari

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan aliran dana miliaran rupiah yang mengalir ke sejumlah yayasan yang disebut terafiliasi dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Kantor Badan Gizi Nasional serta beberapa rumah milik para tersangka.

“Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain Kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk HP, laptop dan lain-lain,” jelasnya.

Menurut penyidik, dalam mekanisme yang seharusnya berlaku, pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis dilakukan oleh yayasan yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, dalam praktiknya ditemukan dugaan adanya yayasan yang tetap ditunjuk sebagai mitra meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Apel Ikrar Zero HALINAR di Lingkungan Kantor Wilayah Dirjenpas Riau

Penyidik menduga proses verifikasi mitra dilakukan dengan adanya intervensi atau atensi dari pihak tertentu sehingga sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi dengan petinggi BGN tetap memperoleh penunjukan.

“(Yayasan) itu tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief.

Lebih lanjut, Kejagung menduga yayasan-yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG.

Dugaan aliran dana tersebut kini menjadi salah satu materi yang sedang didalami penyidik untuk menghitung potensi kerugian negara.

Syarief menyebut yayasan yang menerima insentif tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).

Baca Juga :  Penahanan Abdul Wahid Cs Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru, Menanti Proses Sidang

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan Kejagung menyatakan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA
TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum
Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru
Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Internet Hak Pelanggan, Operator Dilarang Hanguskan Sepihak
Kemenag Permudah Pasutri Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Berikut Caranya!
Letjen TNI Iwan Setiawan Jabat Pangkostrad Gantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:02 WIB

Terkait Kasus Pemerasan, Andi Syafrani Minta Media Akurat: Yusril Koto Kader LSMLIRA Indonesia Bukan LIRA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:26 WIB

TNI Pastikan Tunduk Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Putusan MK: Prajurit TNI Terlibat Tindak Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Rotasi Jabatan Strategis TNI, Dua Jenderal TNI Emban Amanah Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Letjen TNI Suharyanto

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page