Kasus Pembongkaran Lahan Bersertifikat Bergulir ke Polda, Publik Pertanyakan Kepastian Hukum

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || PEKANBARU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan pengrusakan sejumlah objek yang berdiri di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) milik warga.

Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu (31/5/2026) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau oleh Niko Fernando, pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642/Meranti Pandak.

Dalam laporan itu, pelapor menyebut adanya pembongkaran terhadap sejumlah objek yang berada di atas lahan bersertifikat tersebut, di antaranya pagar panel, pondasi, serta bangunan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pelapor, Ikhsan, SH, CLA, CPM, menilai tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan warga negara.

Baca Juga :  Kepala SMAN se-Riau Bisa Bernapas Lega, Audit Tunda Bayar BOSDA 2024 Segera Rampung

“Negara yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik, namun di sisi lain objek yang berdiri di atas tanah bersertifikat justru dibongkar oleh aparat. Ini menjadi pertanyaan besar mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” ujar Ikhsan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai perintah dan berdasarkan dasar hukum yang dimiliki.

“Kalau kami hanya melaksanakan tugas sesuai perintah. Apa pun prosesnya, kami siap menghadapi. Tentu kami juga memiliki dasar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Desheriyanto saat dikonfirmasi. Senin (1/6/26).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Menurutnya, Satpol PP hanya bertugas mendampingi dalam pelaksanaan di lapangan.

“Koordinasi dilakukan dengan Dinas Pertanahan. Kalau memang dipermasalahkan, seharusnya kedua instansi juga dipertanyakan. Karena Satpol PP hanya bersifat mendampingi. Yang menentukan objek tersebut merupakan aset atau tanah milik Pemko bukan Satpol PP,” jelasnya.

Baca Juga :  Gemilang di FORKI Open Championship V & Festival 2026, Siswa SMAN 5 Pekanbaru Persembahkan Dua Medali Emas dan Harumkan Nama Riau

Terkait laporan yang telah masuk ke Polda Riau, Desheriyanto menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami siap saja. Tentu kami juga memiliki dasar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, media ini juga telah berupaya meminta tanggapan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, terkait laporan yang ditujukan kepada Kasatpol PP Pekanbaru. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

“Muncul pula sorotan publik terkait pihak yang paling bertanggung jawab atas kebijakan penertiban tersebut. Pasalnya, Satpol PP menyebut pelaksanaan kegiatan dilakukan berdasarkan koordinasi dan arahan instansi teknis, sementara hingga kini Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.”

Baca Juga :  Dandim 0302/Inhu Hadiri Acara CFD Perdana Bersama Bupati, Wabup, Forkopimda dan Ribuan Warga

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Riau dan masih menunggu proses lebih lanjut guna mengungkap fakta serta dasar hukum yang menjadi landasan masing-masing pihak.

Di tengah silang pendapat antara pemilik SHM dan pemerintah daerah terkait status lahan, publik kini menunggu kejelasan fakta hukum yang sesungguhnya. Sebab, jika benar tanah tersebut merupakan aset pemerintah, tentu harus dibuktikan secara sah. Namun jika hak kepemilikan warga yang telah bersertifikat ternyata terabaikan, maka persoalan ini berpotensi menjadi preseden serius bagi perlindungan hak atas tanah di Kota Pekanbaru. (Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0302/Inhu Hadiri Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke 98 di Halaman Kantor Bupati
Meriah dan Penuh Warna, SD Negeri 86 Pekanbaru Peringati Sumpah Pemuda dengan Nuansa Budaya Nusantara
Satu Siswa Tewas, Satu Kritis Usai Jalankan Perintah Guru, BASMI Riau Desak Evaluasi Kepala SMAN 1 Tapung
Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Segera Bagikan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP
Hari Kedua Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas
Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu, Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Gandeng LBH Tuah Negeri Nusantara
PLN akan Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Riau Mulai Hari ini Hingga 3 November, Cek Jadwalnya!
Polres Inhu Amankan 4 Sopir dan 8.300 Liter Bio Solar, Dugaan Penyalahgunaan BBM Diselidiki

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Dandim 0302/Inhu Hadiri Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke 98 di Halaman Kantor Bupati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Meriah dan Penuh Warna, SD Negeri 86 Pekanbaru Peringati Sumpah Pemuda dengan Nuansa Budaya Nusantara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Satu Siswa Tewas, Satu Kritis Usai Jalankan Perintah Guru, BASMI Riau Desak Evaluasi Kepala SMAN 1 Tapung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru Segera Bagikan 3 Stel Seragam Gratis untuk 20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Hari Kedua Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page