Gelapkan 247 Mobil Debitur, 5 Debt Collector di Bangka Belitung Ditangkap Polisi

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Polisi menangkap 5 debt collector di Bangka Belitung yang menggelapkan mobil debitur yang mereka tarik. Sebanyak 247 mobil yang mereka tarik dari debitur tidak diserahkan ke leasing.

Kelima tersangka itu ialah TM, AJT, EAN, ER dan LU. Mereka ditangkap oleh Subdit ll Fismondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dan Jantanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di sebuah kontrakan di Pangkalpinang, Selasa (12/5).

“Kelima pelaku ini ditangkap. Terkait kegiatan debt collector yang melakukan penarikan objek jaminan fidusia terhadap debitur yang ada di wilayah Bangka Belitung,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso saat konferensi pers, Jumat (15/5).

Para tersangka itu melakukan penarikan kendaraan tanpa surat perintah dari perusahaan leasing. Kendaraan yang mereka tarik tidak diserahkan ke pihak leasing, tapi disimpan untuk dijual.

“Modus yang mereka lakukan ini, misalnya kendaraan ditarik dengan surat kuasa dan objek jaminan fidusia milik perusahaan finance. Lalu mobil-mobil itu tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia,” ungkap Agus.

Kanit Fesmondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung AKP Husni Apriyansah para pelaku sudah beraksi selama satu bulan. Selama itu mereka sudah menarik 247 mobil.

Baca Juga :  Jurnalis ANTARA Terima Permintaan Maaf Ipda Endry Ajudan Kapolri

“Berdasarkan keterangan para tersangka. Mereka ini sudah 1 bulan melakukan penarikan di wilayah Babel. Dan mereka juga menarik 247 unit mobil dan sebagian mobil sudah mereka kirim ke luar Bangka Belitung,” ujar Husni.

“Kami juga menemukan pelat-pelat palsu dari para tersangka yang mereka simpan di dalam mobil dan saat ini kita masih dalami pelat palsu yang mereka gunakan ini apakah dari oper alih apa dari debt collector-nya sendiri,” tambahnya.

Polisi menyita barang bukti berupa sembilan mobil dan 5 hp dari tangan tersangka. Selain itu polisi juga menyita satu buah lempengan besi.

Baca Juga :  Polsek Tualang Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Green Hotel Perawang

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 591 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Kelima pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas Husni. **

Facebook Comments Box

Editor : Reza

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus IRT di Dairi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Sebut CCTV Bertentangan dengan BAP
Kejari Karo Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Sidang Dugaan Pembalakan Hutan Lindung Terus Berlanjut
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta 6 Anggotanya
Prajurit POM TNI AD Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Aceh
Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban
Bentrokan Massa di Matraman Pecah, 1 Orang Tewas, 4 Motor Hangus Terbakar
Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polda Jabar Minta Maaf ke Satpam HI, 3 Anggota Polisi yang Terlibat Diproses Sidang Kode Etik

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:58 WIB

Rekonstruksi Kasus IRT di Dairi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Sebut CCTV Bertentangan dengan BAP

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Kejari Karo Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Sidang Dugaan Pembalakan Hutan Lindung Terus Berlanjut

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:13 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Beserta 6 Anggotanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Prajurit POM TNI AD Gugur Saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Aceh

Senin, 27 Juli 2026 - 00:28 WIB

Usai Bentrokan Maut, Polsek Menteng Didatangi Sekelompok Massa dari Keluarga dan Rekan Korban

Berita Terbaru