Sorotan Mafia Tanah, Para Datuk Bergerak Tuntaskan Persoalan Alfa Hutagalung

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || KAMPAR – Tokoh adat Kenegerian Air Tiris, Fendi Sugara bergelar Datuk Betuah, menegaskan bahwa seluruh wilayah di Kabupaten Kampar pada dasarnya merupakan bagian dari wilayah adat (wilayat) yang berada di bawah kewenangan kedatukan.

Hal itu disampaikan terkait polemik sengketa lahan yang tengah viral di masyarakat, atas tuduhan Alfa Hutagalung dalam kasus dugaan perampasan lahan yang melibatkan seorang dosen senior Dewita (68), warga Pekanbaru. Menurutnya, setiap penguasaan atau penggarapan lahan wajib mendapat persetujuan dari penguasa wilayah adat setempat.

“Tidak ada sejengkal pun lahan di Kampar yang tidak masuk dalam wilayah kedatukan. Jadi setiap penggunaan lahan harus ada persetujuan tertulis dari penguasa wilayah,” ujar Fendi saat diwawancara awak media, Kamis (30/4/26).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, keabsahan kepemilikan tanah harus ditelusuri dari asal-usul atau alas haknya, apakah benar berasal dari pelepasan hak oleh kedatukan atau tidak.

Selain itu, Fendi juga menekankan pentingnya mencocokkan objek lahan yang diklaim oleh para pihak agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Rumbai Terus Lakukan Razia Sinergis Dengan TNI-Polri

“Harus dilihat dulu apakah objeknya sama atau tidak. Kalau sama, maka kami menyarankan agar diselesaikan melalui mediasi untuk mencari solusi terbaik,” tambahnya.

Senada dengan itu, Firdaus bergelar Datuk Moga menjelaskan bahwa tanah wilayat merupakan hak komunal yang tidak bisa diperjualbelikan secara sepihak, melainkan harus melalui keputusan bersama dalam kerapatan adat.

Ia juga menyoroti masih adanya oknum yang menerbitkan surat tanah tanpa melibatkan ninik mamak sebagai pemegang otoritas adat, sehingga memicu konflik pertanahan.

“Kami tidak pernah diajak dalam proses tersebut. Padahal tanah wilayat tidak bisa dilepaskan tanpa keputusan adat,” tegasnya.

Pihak kedatukan Air Tiris saat ini telah mengirimkan surat ke berbagai instansi, mulai dari pemerintah desa hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dalam struktur adat Kenegrian Air Tiris, terdapat 12 pucuk suku yang bersama Datuk Batuah sebagai pemegang arsip dan administrasi adat, memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait tanah adat.

Selain menegaskan aspek historis, Datuk Moga juga menguraikan bahwa sistem adat Kampar telah melalui tiga fase pemerintahan, yakni masa Kedatukan yang berkaitan dengan Sriwijaya, masa Kerajaan yang dipengaruhi Majapahit, hingga masa Republik saat ini.

Baca Juga :  Kapolda dan Wakapolda Riau Serahkan Hadiah Kepada Para Juara Riau Bhayangkara Run 2025

Di tengah maraknya konflik pertanahan, ia menyoroti adanya oknum yang menerbitkan surat tanah tanpa melibatkan lembaga adat.

Hal ini dinilai sebagai salah satu pemicu utama sengketa yang terjadi di sejumlah wilayah.

Sebagai langkah penyelesaian, ia mengusulkan sejumlah upaya strategis, di antaranya menghadirkan pejabat pemerintah seperti Bupati, Gubernur, dan Pangdam sebagai saksi dalam proses pengakuan adat, guna memperkuat legitimasi.

Selain itu, langkah hukum terhadap oknum penerbit surat ilegal juga dinilai perlu dilakukan, termasuk pelaporan ke instansi terkait serta upaya pembatalan dokumen yang tidak sah.

Upaya lain yang didorong adalah melakukan inventarisasi klaim hak berdasarkan catatan adat serta kesaksian Ninik Mamak, guna menentukan pihak yang paling berhak atas tanah tersebut.

Tak hanya itu, pihak adat juga akan mengundang anak kemenakan yang mengklaim tanah wilayat untuk hadir di Balai Adat, guna memberikan pengakuan secara resmi melalui mekanisme adat yang dikenal sebagai “pulang balik ke induk”.

Baca Juga :  Kapolres Inhu Tegaskan 7 Jenis Pelanggaran yang akan Menjadi Atensi Disaat Pelaksanaan Operasi Zebra LK 2025

Datuk Moga menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur mediasi yang mengedepankan perdamaian. Menurutnya, sinergi antara hukum adat dan hukum negara menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang kompleks.

“Tujuan kita adalah mencari solusi terbaik tanpa merusak tatanan adat yang sudah diwariskan turun-temurun,” pungkasnya.

Tokoh adat berharap seluruh pihak yang bersengketa dapat menempuh jalur musyawarah dan mediasi, guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” tutupnya.

Selanjutnya di tengah tudingan yang mengarah pada praktik mafia tanah, pihak yang disebut dalam polemik ini, Alfa Hutagalung, akhirnya angkat bicara dan menyampaikan bantahan tegas.

“Saya memperoleh lahan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Ada transaksi jual beli yang sah. Saya tidak terlibat mafia tanah,” tegas Alfa Hutagalung.

Ia juga menyatakan bahwa sebelum melakukan pembelian, dirinya telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan legalitas transaksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya. (Tim/Fa)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai Senin Besok, Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi di Riau Dibuka
Masih ada 3 SMA Negeri Belum Tuntas Kembalikan Uang Seragam, Inspektorat Riau Ambil Langkah Lanjutan
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Road To Riau Bhayangkara Run 2026 di Polres Inhu
Ribuan Warga Padati Jalan Sudirman, Festival Kue Talam Ketan Durian di Pekanbaru Pecahkan Rekor Muri
BASMI Riau Tantang DPRD dan Aparat Lakukan Sidak Senyap ke Lokasi Gelper
SPMB Riau 2026 Capai Tahap Akhir, Daya Tampung Sekolah Lampaui Jumlah Pendaftar
Niat Tangkap Ular, Warga Rantau Kopar Rohil Koma dan Jalani Perawatan Instensif di RSUD Mandau
Urai Kemacetan, Simpang Lampu Merah SKA Bakal Ditutup, U Turn Jalan Tuanku Tambusai akan Dilebarkan

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:51 WIB

Mulai Senin Besok, Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi di Riau Dibuka

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:49 WIB

Masih ada 3 SMA Negeri Belum Tuntas Kembalikan Uang Seragam, Inspektorat Riau Ambil Langkah Lanjutan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:25 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Road To Riau Bhayangkara Run 2026 di Polres Inhu

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:22 WIB

Ribuan Warga Padati Jalan Sudirman, Festival Kue Talam Ketan Durian di Pekanbaru Pecahkan Rekor Muri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:22 WIB

BASMI Riau Tantang DPRD dan Aparat Lakukan Sidak Senyap ke Lokasi Gelper

Berita Terbaru