Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Soroti Peran Strategis Industri Terhadap Negara

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta – Kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak DJP, pajak transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026 yang berasal dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar, serta menjadi bagian dari total pajak ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun.

Sejalan dengan data tersebut, di periode yang sama, INDODAX selaku market leader
mencatatkan setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar yang berasal dari PPh 22 sebesar Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa INDODAX berkontribusi sekitar 46,3% dari total penerimaan pajak kripto nasional, mencerminkan peran
aktifnya dalam mendukung kepatuhan serta pertumbuhan industri.

CEO INDODAX, William Sutanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan industri kripto tidak hanya berkembang dari sisi investasi, tetapi juga berkontribusi aktif terhadap
penerimaan negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat sera integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih
formal,” ujar William.

Sejak diberlakukannya pajak kripto pada Mei 2022, penerimaan pajak kripto nasional terus menunjukkan peningkatan, dari Rp246,54 miliar di 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar di 2025, dan mencapai Rp84,7 miliar pada awal 2026.

Baca Juga :  Curi 5 Potong Kayu di Hutan, Petani di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Bui

Di sisi lain, total penerimaan pajak ekonomi digital masih didominasi oleh sektor Perdagangan, melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, diikuti oleh fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kontribusi kripto masih relatif lebih kecil,
namun pertumbuhannya termasuk progresif sejak diberlakukan pada 2022.

Ke depan, pemerintah juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan
pemanfaatan teknologi informasi.

Langkah ini diyakini akan memperkuat fondasi industri kripto sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Menutup pernyataannya, William menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi dalam membangun industri kripto nasional yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan! Pemdes Bluto Gelar Festival Musik Tong-tong Bupati Cup Se-Madura, Berikut Jadwal dan Syaratnya!

“Kami melihat bahwa pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang dan
potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak,” jelasnya.

Melalui berbagai inisiatif, INDODAX mendukung upaya regulator dalam mendorong ekosistem aset digital yang transparan, aman, dan berkelanjutan agar selaras dengan kerangka peraturan
yang berlaku, serta memperkuat edukasi agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan negara. (Fa)

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TOPAN RI Tantang Kejari Padang Panjang: Jangan Biarkan Proyek Jalan Rp1,6 Miliar Jadi Skandal Tanpa Tersangka
Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Akan Ditahan di Sel Khusus
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Breaking News! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyekap dan Penganiayaan Wanita di Bandung
Nenek Jukir di Brebes Dapat Hadiah Umroh dari Pemilik Uang Usai Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Bitcoin Terkoreksi Pasca FOMC, INDODAX Ajak Investor Tetap Fokus pada Fundamental
Polisi akan Berikan Reward kepada Nenek Jukir di Brebes yang Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar
Gagalkan Aksi Perampokan Rp3,6 Milyar, Nenek Jukir di Brebes Bagi 4 Hadiah Rp100 Ribu dari Pemilik

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:58 WIB

TOPAN RI Tantang Kejari Padang Panjang: Jangan Biarkan Proyek Jalan Rp1,6 Miliar Jadi Skandal Tanpa Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:43 WIB

Taufik Hidayat Pelaku Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Akan Ditahan di Sel Khusus

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:41 WIB

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat, Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:05 WIB

Breaking News! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penyekap dan Penganiayaan Wanita di Bandung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:54 WIB

Nenek Jukir di Brebes Dapat Hadiah Umroh dari Pemilik Uang Usai Gagalkan Aksi Perampokan Rp 3,6 Milyar

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Buru Pelaku Penusukan Terhadap Ayah dan Anak di Pekanbaru

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:33 WIB