Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto: Sah untuk Investasi, INDODAX Dorong Edukasi Investor

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARANEWS86.COM || Jakarta – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada Maret 2026 menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai ase digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.

Namun di Indonesia, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran karena volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.

Menanggapi hal tersebut, Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menilai bahwa pandangan Muhammadiyah memberikan referensi penting bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang. Namun sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor, sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital,” ujar Antony.

Baca Juga :  Hari ke 5 Operasi Zebra 2025, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau Pimpin Edukasi Kamseltibcarlantas di Traffic Light Pasar Pagi Arengka

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyebut bahwa aktivitas kripto yang diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif. Sementara itu, praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah meliputi perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong (short selling).

Fatwa ini menjawab wacana yang berkembang di kalangan umat Islam di Indonesia mengenai hukum aset kripto. Dengan jumlah sekitar 242 juta penduduk Muslim, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, sehingga kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital seperti kripto menjadi semakin relevan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kodam I/BB Salurkan 250 Paket Makanan Sehat Bergizi ke Panti Asuhan Talenta Delpita Medan

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian). Namun terdapat pengecualian, kripto dapat dinilai sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sil’ah (komoditi) secara syar’i, memiliki underlying yang jelas serta manfaat ekonomi yang nyata. Seiring dengan perkembangan tersebut, minat masyarakat terhadap aset kripto juga terus meningkat.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif investas di tengah dinamika ekonomi global, sehingga pemahaman mengenai manajemen risiko dan diversifikasi portofolio menjadi semakin penting bagi investor.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Lapas Pekanbaru Gandeng APH Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Sebagai pionir crypto exchange di Indonesia, INDODAX menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi dan edukasi investasi yang bertanggung jawab bagi masyarakat. INDODAX juga telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan penerapan standar keamanan dan kepatuhan seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) guna mendukung ekosistem perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan. (Rls)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel suaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Penipuan Digital Kian Canggih, INDODAX Minta Masyarakat Waspadai Situs dan Layanan Palsu
Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap
Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung
Memasuki Babak Baru, Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalimantan Barat Masuk ke Meja Hijau
Kasum TNI Tinjau Pemeriksaan Kontainer Mineral Hasil Penindakan TNI AL di Batam
Sempat Langka dan Harga Melonjak, Kini Pasokan dan Harga Minyakita di Pasaran Mulai Stabil
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WIB

Aksi Brutal 11 Debt Collector di Serang! 2 Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:27 WIB

Sehari Usai Dadan Hindayana Dicopot Istana, Kantor BGN Digeledah Kejagung

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:16 WIB

Memasuki Babak Baru, Polemik LCC 4 Pilar MPR di Kalimantan Barat Masuk ke Meja Hijau

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:03 WIB

Kasum TNI Tinjau Pemeriksaan Kontainer Mineral Hasil Penindakan TNI AL di Batam

Berita Terbaru